Buka konten ini

BATAM (BP) – Tiga anggota Komisi III DPRD Kota Batam tertahan di gerbang PT Nanindah Mutiara Shipyard, Tanjung Uncang, Rabu (25/2), saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait dugaan reklamasi laut menggunakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Ketua Komisi III Muhammad Rudi bersama dua anggota, Suryanto dan Arlon Veristo, tidak diizinkan memasuki area perusahaan oleh petugas keamanan. Video momen tersebut beredar luas di media sosial dan memantik perhatian publik.
Kedatangan tigalegislator itu berkaitan dengan laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan limbah untuk kepentingan reklamasi di sekitar area perusahaan.
Komisi III yang membidangi pembangunan, sarana-prasarana, dan lingkungan menilai perlu melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Lokasi yang hendak ditinjau disebut-sebut telah memasuki kawasan mangrove.
“Kami berencana meninjau langsung lokasi yang dilaporkan warga. Tapi tidak diizinkan masuk,” ujar Suryanto, Kamis (26/2).
Ia menambahkan, pihaknya bahkan berencana melakukan peninjauan ulang melalui jalur laut apabila akses darat tetap tertutup. Namun dalam sidak tersebut, tiga legislator ini tidak membawa surat tugas atau surat perintah resmi dari pimpinan DPRD.
Suryanto berdalih, sidak dilakukan secara spontan menyusul aduan masyarakat sehingga mereka langsung turun ke lapangan. Ia menegaskan, penolakan bukan semata-mata soal administrasi.
“Namun penolakan itu bukan karena surat tersebut. Memang tidak ada pihak manajemen yang menemui kami,” katanya.
Muhammad Rudi juga menirukan keterangan petugas keamanan saat itu. “Dari manajemen katanya belum ada,” ujarnya.
Secara kelembagaan, kegiatan pengawasan DPRD semestinya dilengkapi surat tugas resmi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah daerah. Namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti tata tertib serta mekanisme administratif internal.
Dalam praktiknya, setiap kegiatan alat kelengkapan dewan, termasuk komisi, umumnya dibekali surat tugas dari pimpinan sebagai bentuk legalitas formal. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan agar tidak menimbulkan sengketa kewenangan atau kesan sewenang-wenang.
Sementara itu, pada Jumat (27/2), Batam Pos mendatangi kantor PT Nanindah Mutiara Shipyard untuk meminta konfirmasi. Petugas keamanan yang berjaga membantah adanya tindakan pengusiran terhadap anggota dewan.
“Tidak ada yang mengusir,” ujarnya singkat.
Saat ditanya siapa yang dapat memberikan keterangan resmi, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti karena tidak bertugas saat kejadian berlangsung.
“Saya tidak bekerja saat kejadian. Yang bersangkutan pun sudah masuk malam,” tutupnya. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO