Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa wajib pajak tidak semestinya merasa terintimidasi oleh Account Representative (AR), pemeriksa, maupun penyidik pajak saat menjalankan kewajiban perpajakan.
Pernyataan itu disampaikan merespons kebijakan Direktorat Jenderal Pajak yang dinilai memperluas peran Account Representative hingga mendekati fungsi pemeriksa pajak.
“Sekarang Dirjen Pajak memperluas fungsi AR menjadi seperti pemeriksa pajak. Padahal, tidak ada landasan hukumnya dalam Undang-Undang Perpajakan,” ujar Rizal kepada wartawan, Jumat (27/2).
Ia mengingatkan agar tidak terjadi pergeseran kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerancuan di lapangan. Menurutnya, fungsi penelitian berbeda dengan fungsi pemeriksaan dan keduanya tidak boleh disatukan.
“Kalau fungsi penelitian bercampur dengan pemeriksaan, itu bisa menimbulkan bias. Jangan sampai ini menjadi alat tekanan bagi wajib pajak. Jangan seperti berburu di kebun binatang,” tegas legislator tersebut.
Rizal juga mendorong para wajib pajak untuk berani menyampaikan fakta yang sebenarnya dan tidak tunduk pada tekanan yang tidak sesuai aturan. Jika terdapat tindakan yang dinilai arogan atau mengandung unsur ancaman, ia meminta agar hal itu segera dilaporkan.
“Sudah bukan zamannya lagi wajib pajak takut kepada AR, pemeriksa, atau penyidik. Kalau ada sikap arogan atau ancaman, laporkan saja,” ujarnya.
Meski demikian, Rizal menekankan bahwa kewajiban membayar pajak tetap melekat pada setiap warga negara. Namun, proses penagihan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak berada di wilayah abu-abu.
“Bayar pajak itu kewajiban. Tapi kalau penagihan tanpa dasar hukum yang jelas, itu namanya perampokan,” katanya.
Rizal menilai pemerintah seharusnya fokus pada upaya peningkatan penerimaan yang cepat dan berkelanjutan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO