Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji. Penerimaan hasil audit tersebut dilakukan pada Selasa (24/2).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan hasil audit tersebut. Namun demikian, ia mengaku belum dapat menyampaikan secara rinci nilai pasti kerugian negara yang tercantum dalam laporan BPK.
“Ya, benar. Kalau jumlahnya saya belum membaca laporannya secara detail. Nanti bisa ditanyakan ke Budi Prasetyo,” ujar Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Antara, Jumat (27/2).
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024. Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan perkara itu, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK kemudian mengumumkan penetapan dua tersangka dari tiga orang yang dicegah tersebut, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur belum ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi status tersangka tersebut, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Permohonan itu tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan semula dijadwalkan berlangsung pada 24 Februari 2026. Namun, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya terhadap Yaqut dan Gus Alex, sementara pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan Yaqut dan menjadwalkannya kembali pada 3 Maret 2026. Penundaan tersebut dilakukan atas permintaan KPK melalui surat tertanggal 19 Februari 2026. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK