Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mengungkap 16 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan terdiri dari 17 laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Tanjungpinang.
“Dari Januari hingga Februari ini, kami sudah mengamankan 18 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Lajun dalam konferensi pers, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, lokasi penangkapan tersebar di empat kecamatan. Satu tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Tanjungpinang Kota, tiga di Tanjungpinang Barat, empat di Bukit Bestari, dan delapan lainnya di Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Paling banyak di wilayah Tanjungpinang Timur dengan delapan TKP,” tambahnya.
Dari 16 perkara yang diungkap, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 21,56 gram. Selain itu, turut diamankan dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,86 gram.
Menurut Lajun, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut. Sebagian berperan sebagai penjual, sementara lainnya sebagai perantara dalam transaksi.
“Sebagian tersangka berperan sebagai penjual dan ada juga yang menjadi perantara jual beli narkotika,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Tanjungpinang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY