Buka konten ini

BATAM (BP) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengoptimalkan layanan pengaduan berbasis QR code guna mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran anggota Polri. Melalui sistem ini, laporan dapat langsung terhubung ke pusat dan diproses tanpa harus diviralkan di media sosial.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan, layanan berbasis barcode tersebut terkoneksi langsung dengan sistem pusat di Divisi Propam Polri. Setelah diterima, laporan akan dilimpahkan ke wilayah tugas terduga terlapor untuk ditangani sesuai prosedur.
“Sekarang masyarakat tidak perlu ribet. Cukup pindai QR code, isi laporan sesuai fakta, dan langsung masuk ke sistem. Prosesnya lebih cepat dan transparan, jadi tidak perlu diviralkan,” ujar Eddwi.
Sepanjang 2026, Propam Polda Kepri menerima 15 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran anggota Polri. Aduan yang masuk didominasi kasus asusila dan persoalan utang-piutang, masing-masing empat laporan.
Selain itu, terdapat laporan dugaan penganiayaan, penyalahgunaan wewenang, arogansi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), diskriminasi, hingga ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.
Dari total 15 laporan tersebut, satu dinyatakan tidak terbukti dan dua terbukti melakukan pelanggaran. Empat laporan masih dalam proses penyelidikan, satu dilimpahkan ke pengawas penyidik (wasidik), dua dicabut pelapor, serta dua lainnya masih dalam proses di tingkat polres.
Secara rinci, tujuh laporan ditangani Polda Kepri dengan hasil dua terbukti, satu tidak terbukti, dan empat masih dalam proses lidik. Empat laporan ditangani polres, terdiri atas dua dicabut, satu terbukti, dan satu masih dalam penyelidikan. Satu laporan di wilayah Bintan masih berproses, satu ditangani wasidik, serta dua laporan di wilayah Lingga dengan hasil satu dicabut dan satu masih dalam proses.
Eddwi menegaskan, setiap laporan yang terbukti akan ditindak sesuai aturan melalui sidang kode etik dan penegakan disiplin. Sementara laporan yang masih berproses tetap dipantau hingga tuntas.
“Kami pastikan setiap laporan ditangani. Pelapor akan menerima SP2HP atau surat pemberitahuan perkembangan penanganan perkara secara berkala. Notifikasi juga dapat dipantau langsung melalui aplikasi karena prosesnya dimonitor Mabes Polri,” katanya.
Ia memastikan identitas dan keselamatan pelapor dijamin kerahasiaannya. Penanganan perkara diawali dengan proses di Mabes Polri sebelum dilimpahkan ke wilayah. Pada tahap awal, Propam juga mengedepankan mediasi sesuai ketentuan.
“Tentunya tanpa mengabaikan proses penegakan hukum dan kode etik apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Untuk memperluas akses pengaduan, QR code layanan Propam telah disebarkan ke kantor pemerintahan, perkantoran swasta, pusat layanan publik, area umum, komunitas, hingga operator telekomunikasi. Ke depan, layanan tersebut juga akan menjangkau kampus dan ruang publik lainnya.
“Intinya, kami ingin pelayanan maksimal dan transparan. Masyarakat silakan melapor sesuai fakta. Kami pastikan setiap aduan diproses dan perkembangannya bisa dipantau,” tutup Eddwi. (*)
LAPORAN : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK