Buka konten ini
KASUS dugaan pelecehan seksual di Hotel Nagoya Hill, Batam, terus bergulir dan kini ditangani aparat kepolisian. Manajemen hotel mengakui adanya laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu karyawannya yang masih berusia 19 tahun.
Dodi, dari pihak HRD hotel membenarkan bahwa terlapor berinisial J sudah tidak lagi bekerja di Hotel Nagoya Hill.
“Si J sudah tidak bekerja lagi di sini. Dari Polsek Lubukbaja statusnya masih saksi,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Kamis (26/2).
Menurut dia, J masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait kronologi kejadian. Namun saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai langkah internal manajemen maupun sikap resmi hotel, ia enggan memberikan keterangan rinci dan meminta agar pertemuan lanjutan dilakukan keesokan hari.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Lubukbaja dan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi tambahan. Kuasa hukum korban, Deo Situmeang, menyebut dugaan tindak pidana mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Peristiwa itu disebut terjadi pada 21 Desember 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kejadian bermula saat korban yang masuk kerja pagi hari diminta oleh J untuk masuk ke sebuah ruangan tanpa penjelasan jelas. Korban sempat mempertanyakan maksud perintah tersebut, namun tetap diarahkan untuk masuk. Dugaan percobaan pertama disebut gagal.
Pada hari yang sama, korban kembali diminta menuju ruangan lain dengan alasan mengisi daya handy talky (HT). Lokasi pengisian daya disebut berada di ruangan pribadi yang biasa digunakan J.
“Klien kami mengikuti perintah itu karena menganggap itu bagian dari instruksi atasan,” ujar Deo, Selasa (24/2).
Saat korban masuk dan mendapati seluruh colokan listrik penuh, ia melaporkan kondisi tersebut kepada J. Namun di dalam ruangan tertutup itulah, menurut kuasa hukum, diduga terjadi tindakan pemaksaan yang mengarah pada percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual.
“Korban disentuh di beberapa bagian tubuhnya secara paksa. Ia menolak dan melakukan perlawanan,” kata Deo.
Korban disebut sempat terjatuh dalam posisi duduk ke meja saat berusaha melawan. Setelah beberapa menit berada di ruangan tertutup hanya berdua dengan terlapor, korban akhirnya berhasil keluar dalam kondisi menangis dan terguncang.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batam, Teddy Hermansyah, menegaskan bahwa praktik pelecehan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan di lingkungan perhotelan.
“Kita di hotel memang ada briefing tentang menghindari harassment. Baik dari tamu ke staf, staf ke tamu, maupun antarpegawai. Kalau ada bukti dan saksi, itu pasti masuk ranah pidana,” ujarnya, Kamis (26/2).
Menurut Teddy, hotel berbintang memiliki standar operasional prosedur yang jelas, termasuk sistem pencegahan terhadap tindakan yang tidak diinginkan. Edukasi tersebut diberikan kepada seluruh karyawan, baik pegawai lama maupun yang baru bergabung.
Ia juga mengaku pernah menangani kasus dugaan pelecehan oleh tamu terhadap staf saat mengelola salah satu hotel di Batam. Saat itu, manajemen langsung berkoordinasi dengan pimpinan rombongan tamu dan meminta pertanggungjawaban dari oknum yang bersangkutan.
“Kalau memang ada saksi dan bukti, itu harus dipidana. Tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Teddy menyayangkan kejadian tersebut karena hotel, menurutnya, menjual kepercayaan, rasa aman, dan profesionalisme. Ia mengimbau seluruh hotel di Batam, baik berbintang maupun nonbintang, untuk menjaga etika serta mematuhi standar pelayanan.
“Hotel bukan hanya menjual kamar, tetapi juga rasa aman dan nama baik. Itu yang harus dijaga,” katanya.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi dan menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut. Polisi menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO