Buka konten ini
BATAM (BP) – Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penipuan jual beli kavling yang menyeret nama PT Erra Cipta Karya Sejati. Polisi memastikan lahan yang ditawarkan kepada ratusan korban ternyata masih berstatus milik BP Batam dan belum pernah dialokasikan kepada pihak mana pun.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menegaskan hasil koordinasi dengan BP Batam menunjukkan tidak ada alokasi lahan atas nama PT Erra Cipta Karya Sejati.
“Lahan yang dijual itu masih milik BP Batam. Artinya belum ada alokasi ke pihak mana pun, termasuk PT tersebut,” ujarnya.
Menurut Debby, praktik yang dilakukan tersangka merupakan jual beli tapak bodong yang hanya bermodal kuitansi dan surat perjanjian sederhana tanpa dasar legalitas yang sah.
“Ini bodong. Jual beli tapak bodong bermodal kuitansi. Tidak ada dasar legalitas yang sah,” tegasnya.
Dalam perkara ini, tersangka Restu Joko Widodo telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia diduga menawarkan kaveling di sejumlah titik di Sagulung dengan harga puluhan juta rupiah per unit, baik secara tunai maupun melalui sistem cicilan.
Penyelidikan, lanjut Debby, tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Satreskrim kini menelusuri aliran dana dari para korban yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah.
“Aliran dana tetap kami telusuri. Ke mana perginya, digunakan untuk apa, semua akan kami dalami,” jelasnya.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan pengembangan dana ke sektor usaha tertentu. Penyidik juga membuka peluang penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur pidana lain dalam penggunaan dana tersebut.
Saat ini tersangka baru satu orang. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penjualan maupun pengelolaan dana.
“Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambah Debby.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena jumlah korban disebut mencapai lebih dari seratus orang. Sebagian di antaranya telah membayar lunas atau mencicil dalam waktu lama dengan harapan memiliki lahan hunian yang sah.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli lahan. Ia meminta warga tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas tanah dan dokumen pendukungnya.
“Cek dulu legalitas dan kelengkapan dokumen. Pastikan ada alokasi resmi dari instansi berwenang,” pesannya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO