Buka konten ini

NONGSA (BP) – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota yang menyasar sepeda motor jenis matik. Dalam enam bulan terakhir, pelaku utama tercatat melakukan 41 aksi pencurian dengan sistem berdasarkan pesanan dan menjual hasil curian ke luar Batam, salah satunya ke Pulau Moro, Kabupaten Karimun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2025. Korban saat itu kehilangan sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan depan salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Batam Center. Penyelidikan kemudian mengarah pada jaringan curanmor yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Barelang.
“Pelaku utama berinisial R. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaannya di Pulau Setokok. Pada 12 Februari sekitar pukul 01.49 WIB, R alias P kami amankan di depan masjid Pulau Setokok,” ujar Ronni di Mapolda Kepri, Kamis (26/2).
Dari hasil pemeriksaan, R mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 41 kali di wilayah Batam. Sepeda motor hasil curian sebagian besar dikirim ke Pulau Moro melalui jalur laut.
“Empat puluh satu pencurian itu terjadi selama enam bulan terakhir. Untuk jaringan lainnya masih kami kembangkan,” jelasnya.
Pengembangan kasus membawa penyidik pada dua tersangka lain, yakni A alias PH dan MS alias J yang berperan sebagai penadah. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
“R sebagai pelaku pencurian, sementara A dan MS membeli serta menampung motor hasil curian,” tambah Ronni.
R (54) diketahui berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Setokok. MS (49) bekerja sebagai honorer dan tinggal di Pulau Moro, Karimun. Adapun A alias PH juga berprofesi sebagai nelayan dan berdomisili di Pulau Moro.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 14 unit sepeda motor hasil curian, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai belasan juta rupiah. Selain itu, dari penggeledahan terhadap MS, ditemukan sembilan paket narkotika jenis sabu beserta alat isap. Barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 363 ayat (1) jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara A dan MS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kanit Opsnal Jatanras Polda Kepri, AKP Haris Baltasar Nasution, menambahkan sepeda motor hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung jenis dan kondisi kendaraan. Penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu per unit.
“Pengiriman dilakukan melalui jalur laut menggunakan pompong dari Pulau Setokok ke Pulau Moro. Hingga saat ini kami tidak menemukan keterlibatan aparat,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricilia Ohei, mengimbau masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di ruang publik. Ia menyarankan penggunaan kunci tambahan seperti kunci cakram atau rantai pengaman.
“Jangan hanya mengandalkan kunci bawaan motor. Gunakan pengaman tambahan. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli sepeda motor tanpa surat resmi karena bisa dijerat pasal penadahan,” ujarnya.
Polisi juga meminta warga yang merasa kehilangan sepeda motor untuk mendatangi Mapolda Kepri guna mengecek barang bukti yang telah diamankan dengan membawa dokumen kepemilikan. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan curanmor lintas wilayah lainnya di Kepulauan Riau. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO