Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di lapangan diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak. Dugaan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo.
Budi mengungkapkan bahwa KPK menemukan indikasi penyaluran bansos beras tidak sampai ke titik akhir sebagaimana diatur dalam kontrak. Dalam praktiknya, beras bantuan tersebut diduga masih tertahan di gudang atau titik-titik tertentu sehingga memerlukan upaya tambahan agar dapat diterima langsung oleh para penerima manfaat.
“Ditemukan dugaan bahwa penyaluran tidak sampai ke titik akhir penyaluran bansos, masih berada di pul atau titik-titik tertentu. Artinya, kondisi tersebut bertentangan dengan kontrak penyaluran yang mengharuskan bantuan sampai kepada penerima,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis (26/2).
Menurut Budi, dugaan ketidaksesuaian realisasi penyaluran bansos beras KPM PKH tersebut terindikasi terjadi secara masif di sejumlah wilayah. Oleh karena itu, KPK masih terus melakukan pendalaman di lapangan untuk memastikan pola dan mekanisme penyaluran yang terjadi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, pada 25 Februari 2026 KPK memeriksa dua orang saksi terkait perkara bansos beras KPM PKH untuk klaster PT Dosni Roha Indonesia (DNR).
Kedua saksi tersebut yakni Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024, Herry Tho, serta mantan pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso.
“Kami ingin mencocokkan antara kontrak penyaluran dengan praktik yang terjadi di lapangan, karena di dalam kontrak secara tegas disebutkan bahwa penyaluran harus sampai ke titik akhir atau kepada para penerima manfaat,” jelas Budi.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras KPM PKH di Kementerian Sosial untuk periode 2020–2021. Pada 23 Agustus 2023, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp326 miliar.
Para tersangka tersebut antara lain Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, serta Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto. Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR Logistics periode 2018–2021 Budi Susanto, serta Vice President Operasional BGR Logistics periode 2018–2021 April Churniawan sebagai tersangka.
Perkembangan berikutnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan pengembangan perkara untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia serta melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Pada tanggal yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Selanjutnya, pada 11 September 2025, KPK mengungkap Komisaris Utama sekaligus Direktur Utama DNR Logistics, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe, sebagai salah satu tersangka setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kemudian kembali menetapkan tersangka baru pada 2 Oktober 2025, yakni Edi Suharto yang saat itu menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial.
Terakhir, pada 25 Februari 2026, KPK menyampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dikenakan kepada tiga tersangka, sementara Herry Tho dinyatakan masih berstatus sebagai saksi. Dengan demikian, tiga tersangka aktif dalam klaster ini adalah Rudy Tanoe, Edi Suharto, serta Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker. Adapun, PT DNR dan DNR Logistics telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK