Buka konten ini

Dokter Ketua Kluster Kedokteran dan Kesehatan, Ikatan Ilmuwan Indonesia Internasional
DALAM sejarah kekuasaan, ada gejala klasik yang berulang: ketika seseorang diberi wewenang besar, ada godaan untuk menggunakannya tanpa batas. Itulah yang kini terlihat dalam praktik menteri kesehatan (Menkes).
Begitu menjabat, Menkes tampil seolah memiliki kuasa penuh atas seluruh urusan kesehatan. Prinsip yang ia pegang sederhana: government is to govern. Pemerintah harus mengatur, semua harus tunduk. Dari situ muncul keyakinan bahwa seluruh urusan kesehatan dan kedokteran harus berada di bawah kendalinya.
Masalahnya, kendali itu melebar ke mana-mana. Alih-alih fokus memperbaiki kondisi kesehatan masyarakat yang masih tertinggal, energi dan anggaran justru dihabiskan untuk mengurusi konsil dokter, kolegium, hingga pendidikan dokter spesialis. Padahal, itu bukan tugas langsung Menkes. Negara diperlakukan seolah satu kantor besar, di mana setiap persoalan kesehatan –tak peduli relevansi, kompleksitas, maupun keilmuannya– mesti diselesaikan lewat kendali birokrasi menteri kesehatan.
Batas Tegas
Di tengah ’’euforia kekuasaan’’ itu, Mahkamah Konstitusi (MK) turun tangan. Melalui putusan uji materi, MK memberikan batas yang tegas. Konsil kesehatan, menurut MK, tidak boleh berada di bawah menteri kesehatan, tetapi harus bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sekilas terdengar administratif. Namun, maknanya sangat mendasar. Putusan itu menegaskan satu prinsip penting: pengawas profesi tidak boleh berada di bawah pengelola layanan. Wasit tidak boleh menjadi pemain.
Selama ini, posisi konsil di bawah Menkes membuat keanggotaan dan arah kebijakannya sangat bergantung pada selera menteri. Siapa pun bisa dipilih atau disingkirkan, terlepas dari kompetensi. Dengan putusan MK, sumber kekuasaan itu diputus. Menkes tidak lagi bisa mengendalikan profesi medis melalui konsil.
MK juga menegaskan hal yang tak kalah penting: kolegium harus independen. Kolegium adalah jantung pendidikan dokter spesialis. Di sanalah ditentukan standar keahlian untuk operasi otak, jantung, paru, hingga perawatan bayi prematur. Kolegium menentukan siapa yang layak menyandang gelar spesialis. Konsil juga menentukan siapa yang boleh praktik.
Jika lembaga-lembaga itu berada di bawah kendali birokrasi layanan kesehatan, pengawasan kehilangan jarak. Netralitas hilang. Keselamatan pasien pun dipertaruhkan.
Kolegium bukan arena politik, apalagi tempat menjalankan program yang berubah-ubah sesuai dengan selera penguasa. Ia menyangkut mutu dokter dan keselamatan manusia untuk puluhan tahun ke depan. Dengan putusan tersebut, MK sejatinya telah memutus kedua ’’urat nadi’’ kekuasaan berlebihan Menkes.
MK sudah bicara. Pesannya jelas: jabatan menteri memang besar, tetapi tidak tanpa batas. Pemerintah bukan hanya soal mengatur, tetapi juga tahu kapan harus memberi ruang. Ada area yang merupakan teritori kekuasaan, tetapi ada area yang tidak bisa dikangkangi kekuasaan, yaitu keilmuan dan keprofesian. Ada garis demarkasi antara negara dan keilmuan serta profesi.
Penataan Ulang
Kini bola berada di tangan Presiden Prabowo. Putusan MK tidak cukup dihormati lewat pernyataan. Ia harus dijalankan. Presiden perlu segera membentuk konsil baru sesuai dengan amanat konstitusi. Struktur lama harus dihentikan agar tidak muncul dualisme kewenangan. Penundaan dengan alasan kajian, harmonisasi, atau sosialisasi justru berbahaya. Dalam birokrasi, kita mengenal istilah delay by design –menunda sampai masalahnya dianggap selesai sendiri.
Hal yang sama berlaku bagi kolegium. Ia harus dibentuk ulang sebagai lembaga akademik yang benar-benar independen dan dipilih oleh komunitas keilmuan, bukan ditentukan lewat jalur birokrasi atau kedekatan kekuasaan.
Menunda pelaksanaan putusan MK membawa risiko serius. Legalitas registrasi dokter bisa dipersoalkan. Keabsahan lulusan spesialis dapat diperdebatkan. Dalam dunia kesehatan, ketidakpastian bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyangkut nyawa pasien.
Presiden memiliki kesempatan untuk memperbaiki fondasi, bukan sekadar mengecat ulang bangunan. Dengan membentuk konsil dan kolegium yang independen, presiden tidak hanya menjalankan putusan MK, tetapi juga memulihkan keseimbangan antara negara dan profesi. (*)