Buka konten ini

POLISI berhasil meringkus Nasrun. 67, pria yang diduga membunuh istrinya sendiri di Tanjungpinang, Rabu (25/2) malam. Pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri ke Kabupaten Bintan.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak, mengatakan pelaku diamankan sekitar tiga jam setelah kejadian.
“Sudah kami amankan di Kabupaten Bintan, tiga jam setelah kejadian. Pelaku kabur menggunakan motor,” ujar Freddy, Kamis (26/2).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban berinisial HA, 56, ditemukan dalam kondisi terbungkus kain di dalam gudang rumahnya di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Tanjungpinang.
Terkait dugaan mutilasi, polisi belum memberikan keterangan resmi. Freddy menyebutkan pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tanjungpinang.
“Terkait dugaan mutilasi nanti kami sampaikan. Saat ini pelaku masih diperiksa,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban. Kasus terungkap setelah terjadi percekcokan rumah tangga antara korban dan pelaku.
“Sempat terjadi cekcok. Saat hendak melarikan diri, pelaku juga sempat hendak memukul warga yang mempertanyakan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Warga sekitar digegerkan dengan penemuan jasad korban. Ratusan warga memadati lokasi untuk menyaksikan proses evakuasi oleh petugas.
Ketua RT 05 RW 04 Kelurahan Pinang Kencana, Darman, mengaku mendapat kabar adanya keributan yang berujung dugaan pembunuhan di rumah nomor 9 tersebut.
“Saya kurang tahu persis kejadiannya. Saya datang karena ada ribut dan informasi pembunuhan,” ujarnya.
Ia menyebutkan korban ditemukan dalam kondisi terbungkus di dalam rumah. Saat dirinya tiba, pelaku sudah tidak berada di lokasi.
“Sepertinya ribut dengan suaminya. Saya datang, suaminya sudah tidak ada,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap Nasrun merupakan residivis kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Supartini pada 2017 silam. Ia divonis 16 tahun penjara dan memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, yakni pembunuhan,” tegas Wamilik.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kayu, pisau, dan kain yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY