Buka konten ini

BINTAN (BP) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap pasangan suami istri, Nofendi dan Debi Lona, terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.980,06 gram. Selain keduanya, polisi juga mengamankan Melisa Herlina yang diduga turut berperan dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, seorang pria berinisial FS yang diduga sebagai pengendali utama masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, mengatakan pengungkapan kasus hampir 2 kilogram sabu itu bermula dari informasi yang diterima polisi pada 31 Januari lalu.
“Awalnya informasi yang kami terima adanya transaksi sabu di Pantai Sakera, Bintan, namun kemudian bergeser ke Tanjungpinang,” ujar Argya dalam konferensi pers, Kamis (26/2).
Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap para pelaku di sebuah kamar hotel di Kilometer 8, Tanjungpinang. Saat penangkapan, polisi menemukan alat hisap sabu di lokasi tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah lokasi lain. Polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,04 gram di sebuah rumah di Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang. Selanjutnya, 20 paket sabu ditemukan di kediaman Nofendi di Kilometer 2, Tanjungpinang.
“Dua puluh paket sabu yang ditemukan memiliki berat total 1.980,06 gram dan disimpan dalam koper hitam. Nofendi mengaku sabu tersebut diambil di Pantai Sakera bersama tersangka Debi Lona,” jelas Argya.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, menambahkan Melisa Herlina berperan sebagai pengontrol dan pengawas distribusi sabu yang dilakukan pasangan suami istri tersebut.
“Ia dijanjikan upah Rp20 juta oleh FS dan bertugas melaporkan perkembangan pengiriman. Melisa mengaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” terangnya.
Sementara itu, Nofendi berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu sebelum didistribusikan. Ia dijanjikan upah Rp10 juta dan mengaku nekat karena kesulitan ekonomi serta terlilit utang.
“Debi Lona berperan membantu pengambilan barang, melakukan komunikasi, serta pelaporan kepada tersangka Melisa,” tambah Reka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 junto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun serta denda maksimum kategori VI ditambah sepertiga,” tegasnya.
Dari total 1.980,06 gram sabu yang diamankan, sebanyak 1.780,06 gram telah dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih sebagai bagian dari prosedur penyidikan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY