Buka konten ini

BATAM (BP) — Lonjakan perkara kekerasan seksual terhadap anak membayangi ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam. Di tengah padatnya jadwal persidangan—yang dalam sehari dapat memuat sekitar 100 perkara pidana masuk dan 120 hingga 130 perkara disidangkan—kasus pencabulan anak muncul sebagai salah satu perkara paling mengkhawatirkan, bersanding dengan perkara narkotika yang selama ini mendominasi.
Juru Bicara pengadilan, Vabiannes Watimena, menyebut komposisi perkara pidana umum masih menjadi yang terbanyak. Namun, dalam dua tahun terakhir, perkara cabul menunjukkan tren peningkatan yang mencolok.
“Narkotika tinggi, tetapi perkara cabul juga menonjol dan terbaca meningkat sejak tahun lalu,” ujarnya, Selasa (24/2).
Menurut dia, sejak 2025 hingga awal 2026, angka perkara pencabulan tetap tinggi. Bahkan sebelum tahun berjalan usai, grafiknya belum menunjukkan penurunan.
“Yang paling menggetarkan adalah profil korban,” kata Watimena.
Data persidangan memperlihatkan lebih dari 80 persen korban merupakan anak di bawah umur. Anak usia taman kanak-kanak hingga sekolah dasar kelas lima disebut sebagai kelompok paling rentan. Sisanya, sekitar 20 persen, adalah anak yang lebih dewasa.
Yang tak kalah mencemaskan, pelaku justru kerap berasal dari lingkar terdekat korban.
“Paling banyak dari dalam keluarga—orang tua kandung, orang tua sambung, atau orang terdekat. Kalau orang luar ada, tetapi persentasenya kecil,” ujarnya.
Pengadilan bahkan pernah menangani perkara dengan satu pelaku dan empat hingga lima anak sebagai korban. Dalam sejumlah kasus, pelaku memang bukan anggota keluarga, tetapi tetap menyasar anak-anak yang berada dalam posisi sangat rentan.
Soal motif, pengadilan kerap menemui kebuntuan. Banyak pelaku diketahui memiliki keluarga dan pasangan.
“Kami juga sering bertanya, dorongannya apa? Tapi faktanya, ketertarikan terhadap anak di bawah umur ini sangat tinggi,” kata Watimena, menyinggung indikasi perilaku pedofilia dalam sejumlah perkara.
Fenomena ini mulai terasa meningkat sejak 2025 dan berlanjut hingga kini. Anak tak hanya hadir sebagai korban, tetapi dalam beberapa perkara juga tercatat sebagai pelaku dalam sistem peradilan anak. Bahkan terdapat kasus yang berujung pada kehamilan di usia anak—sebuah sinyal darurat bagi sistem perlindungan anak di Batam.
Situasi tersebut menjadi ironi di tengah klaim Batam sebagai “Kota Ramah Anak”. Di ruang publik, slogan perlindungan anak digaungkan. Namun di ruang sidang, berkas-berkas perkara kekerasan seksual terhadap anak terus menumpuk.
Lonjakan perkara ini bukan sekadar statistik peradilan. Ia mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan di tingkat keluarga dan komunitas. Rumah—yang seharusnya menjadi ruang paling aman—justru kerap muncul sebagai lokasi kejahatan.
Bagi aparat penegak hukum, peningkatan perkara berarti beban tambahan di tengah jadwal sidang yang sudah padat. Bagi pemerintah daerah, situasi ini menjadi ujian atas komitmen kebijakan perlindungan anak.
Dan bagi masyarakat, ia menjadi alarm keras bahwa ancaman terhadap anak tidak selalu datang dari luar, melainkan kerap bersembunyi di lingkungan terdekat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menegaskan Batam memiliki dua wajah yang kontras.
“Secara ekonomi Batam sangat strategis, tetapi secara sosial sangat rentan terhadap bahaya perdagangan orang, kekerasan seksual, dan eksploitasi tenaga kerja, baik formal maupun informal,” ujarnya.
Data sepanjang tahun lalu yang dihimpun KKPPMP mencatat 32 korban anak dan 316 korban dewasa. “Dari jumlah itu, 125 kasus pekerja migran nonprosedural, 64 kekerasan seksual, 45 TPPO, dan sisanya eksploitasi ekonomi, KDRT, serta penelantaran. Angkanya meningkat hampir 100 persen dibanding tahun sebelumnya,” kata Romo Paschal.
Menanggapi paparan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengaku terkesan sekaligus prihatin. “Perlawanan baliknya luar biasa. Romo mengabdikan diri dan menghadapi tantangan. Saya yakin tantangannya lebih besar dari yang diceritakan tadi,” ujarnya.
Marwan juga menyoroti lemahnya sistem deteksi dini dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. “Biasanya terbongkar satu, ternyata sudah 20 korban. Padahal sering ada yang sudah curiga sejak awal, tapi tidak ada yang berani melapor karena takut dianggap mencemarkan nama baik,” katanya.
Di akhir pertemuan, Marwan menegaskan komitmen negara untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak tanpa diskriminasi.
“Yang kita lindungi bukan hanya perempuan, tetapi juga laki-laki yang masih anak-anak dan menjadi korban. Mereka tetap harus mendapat perlindungan dan pemulihan,” ujarnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK