Buka konten ini
LUBUKBAJA (BP) – Dugaan pelecehan seksual oleh seorang asisten manajer (asmen) di salah satu hotel berbintang kawasan Nagoya mencuat ke publik setelah seorang karyawati berinisial S (18) melaporkan atasannya ke polisi. Perkara tersebut kini dalam penanganan Polsek Lubukbaja dan memasuki tahap pendalaman.
Terlapor berinisial J, yang menjabat sebagai asisten manajer, dilaporkan atas dugaan tindakan asusila terhadap S, karyawati bagian restoran yang baru sekitar satu bulan menandatangani kontrak kerja. Kuasa hukum korban menilai, unsur dugaan tindak pidana mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deny Langie, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Terlapor sudah diperiksa dan belum mengakui tuduhan tersebut. Laporan ini masih terus kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Peristiwa dugaan pelecehan disebut terjadi pada 12 Desember 2025. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, pagi itu S yang sedang bertugas diminta masuk ke sebuah ruangan tanpa penjelasan rinci. Meski sempat menanyakan maksud pemanggilan tersebut, korban tetap mengikuti instruksi atasannya.
Pada hari yang sama, di lokasi berbeda, korban kembali diminta mengisi daya handy talky (HT) di ruangan yang biasa digunakan terlapor. Saat mendapati colokan listrik penuh, korban menyampaikan hal tersebut. Namun, menurut kuasa hukum korban, dugaan tindakan pemaksaan justru terjadi di dalam ruangan tersebut.
“Korban disentuh di beberapa bagian tubuhnya secara paksa. Ia menolak dan melakukan perlawanan,” ujar Deo Situmeang, kuasa hukum korban, Selasa (24/2).
Korban disebut sempat terjatuh dalam posisi duduk ke meja saat berusaha melepaskan diri. Setelah beberapa menit berada di ruangan tertutup hanya berdua dengan terlapor, korban akhirnya berhasil keluar dalam kondisi menangis. Malam harinya, S menceritakan kejadian tersebut kepada rekan-rekan kerjanya.
Dari percakapan itu, muncul dugaan bahwa korban bukan satu-satunya yang mengalami perlakuan serupa. Disebutkan ada hingga empat orang yang diduga pernah mengalami tindakan serupa, meski sebagian belum berani melapor karena masih bekerja di hotel tersebut.
“Seorang saksi berinisial A mengaku pernah mengalami hal yang sama, tetapi enggan menyampaikan secara resmi karena masih bekerja di sana,” kata Deo.
Kuasa hukum korban lainnya, Martin, menjelaskan laporan awal sebenarnya telah dibuat pada 12 Desember 2025 tanpa pendampingan hukum. Sepekan kemudian, tepatnya 21 Desember 2025, laporan kembali diajukan dengan pendampingan kuasa hukum serta menghadirkan saksi tambahan.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa korban, dua saksi, serta orang tua korban. Dua saksi tambahan dijadwalkan dimintai keterangan sebelum dilakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya. Terlapor juga telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Korban telah menjalani visum dan pemeriksaan psikologis di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam. Hasil pemeriksaan, menurut kuasa hukum, menunjukkan adanya trauma psikologis pascakejadian. Korban disebut menjadi lebih sensitif dan mudah marah di rumah, perubahan perilaku yang tidak pernah muncul sebelumnya.
“Dia menjadi mudah emosi kepada adik-adiknya. Sebelumnya sangat penyayang. Ini menjadi petunjuk bahwa kondisi mentalnya terganggu,” ujar Deo.
Sebelumnya, korban diketahui pernah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) selama enam bulan di hotel tersebut. Setelah masa magang berakhir, hanya S yang ditawari bekerja dan kemudian resmi dikontrak. Dugaan pelecehan terjadi sekitar satu bulan setelah ia menjadi karyawan tetap.
Orang tua korban berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” ujar ayah korban lirih.
Sementara itu, hingga Rabu (25/2) siang, manajemen hotel yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon belum mendapat respons. Batam Pos masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak hotel terkait dugaan tersebut. (*)
Reporter : M SYA’BAN – EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO