Buka konten ini

NONGSA (BP) – Sebanyak 70 ton daging beku ilegal hasil pengungkapan kasus penyelundupan lintas negara dijadwalkan dimusnahkan Polda Kepulauan Riau, Kamis (26/2). Barang bukti tersebut akan dimusnahkan di dua lokasi, yakni TPA Telaga Punggur dan Markas Polda Kepri menggunakan mesin incinerator.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syaputra mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat serta menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti. Menurutnya, daging beku tersebut tidak layak edar karena masuk secara ilegal tanpa dokumen karantina dan perizinan resmi.
“Insyaallah jika tidak ada halangan, akan dimusnahkan besok (hari ini),” ujarnya, Rabu (25/2).
Paksi menjelaskan, kegiatan pemusnahan rencananya dipimpin langsung Kapolda Kepri atau Direktur Reskrimsus Polda Kepri. Proses pemusnahan dilakukan di dua titik agar lebih efektif, yakni di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur serta di Mako Polda Kepri dengan memanfaatkan mesin incinerator.
Dalam perkembangan penyidikan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri telah menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan warga Moro, Kabupaten Karimun, yang berperan sebagai nahkoda kapal dan pemilik kapal pengangkut daging ilegal tersebut.
“Sudah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Saat rilis resmi nanti akan kami sampaikan secara lengkap,” kata Paksi.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik memeriksa sedikitnya 12 saksi dan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. Penyidik juga mendalami jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan pengintaian selama enam hari terhadap pergerakan kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal. Penindakan dilakukan pada Jumat (23/1) dini hari di perairan Kepulauan Riau. Kapal tersebut diketahui berangkat dari Singapura dan sempat singgah di wilayah Moro, Kabupaten Karimun.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat kontainer berisi puluhan ton daging beku ilegal yang diangkut menggunakan kapal bermodus menyerupai kapal ikan. Untuk mengelabui petugas, sistem Automatic Identification System (AIS) kapal diduga sengaja dimatikan saat berlayar di tengah laut.
Dua kapal yang diduga terlibat, KM Sukses Raya dan KM Sukses Abadi 02, kemudian diamankan dan bersandar di Pelabuhan Sekupang. Selain daging beku ilegal, petugas juga menemukan muatan lain berupa sepeda dan puluhan karung balpres.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, daging beku tersebut diduga berasal dari Brasil dan sejumlah negara lain tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan resmi. Rencananya, barang ilegal itu akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatra dengan tujuan akhir Pekanbaru dan Jambi.
Polda Kepri menegaskan komitmennya memberantas praktik penyelundupan pangan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan negara. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO