Buka konten ini

DUKUNGAN kepada pelaku UMKM terus diberikan. Salah satunya lewat penerbitan merek gratis. Program itu rutin dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu. Kuotanya kini semakin bertambah.
Sebab, masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya. Berdasar dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) RI, dari semua pelaku UMKM di Jawa Timur, hanya ada 10 ribu pelaku usaha yang mereknya telah didaftarkan. Padahal, jumlah UMKM di Kabupaten Malang saja ada 433 ribu.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Kabupaten Malang Tito Fibrianto Hadi Prasetya menyebut, tahun lalu pihaknya membantu penerbitan mereka di 41 lokasi.
Masing-masing lokasi mendapat kuota sembilan penerbitan. Jika ditotal, 369 merek pelaku usaha mikro mendapat fasilitas penerbitan merek secara gratis.
”Tahun ini kami target 400 merek. Kami akan melaksanakan kegiatan di 40 titik dan masing-masing mendapat 10 kuota,” kata Tito. Jika tidak ada halangan, program tersebut dapat berjalan mulai bulan depan di seluruh kecamatan.
Terdapat paguyuban yang akan membantu penyaringan usaha supaya dapat menerima fasilitas tersebut. Sebab, terdapat beberapa syarat untuk menerbitkan merek secara gratis. Syarat utama, tentu harus masyarakat Kabupaten Malang yang dibuktikan dengan KTP serta memproduksi produk secara mandiri.
”Nama merek harus berbeda dengan pelaku usaha lainnya. Misalnya usaha pembuatan keripik, nama mereknya tidak boleh sama dengan keripik lain,” imbuhnya.
Mantan kepala dinas lingkungan hidup (DLH) itu menambahkan, merek sangat penting bagi pelaku usaha. Di antaranya untuk perlindungan hukum.
Sebab, merek yang sudah terdaftar di DJKI RI bermakna pelaku usaha sudah memiliki hak eksklusif. Pelaku usaha lain tidak dapat memakai nama atau logo yang sama di kelas usaha yang sama.
Penerbitan merek juga mencegah penerbitan nama yang sama. Sering, terjadi usaha kecil yang viral, tetapi ada pelaku usaha lain yang lebih dulu mendaftar merek.
Akhirnya, pemilik asli yang harus ganti nama karena belum terdaftar. Selain itu, dengan memiliki merek, pelaku usaha bisa melebarkan usahanya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI