Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Kepala Puskesmas di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BS, dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) oleh Polda Kepulauan Riau. Selain itu, hasil asesmen yang diajukan BS juga dikabulkan sehingga yang bersangkutan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Hasil asesmen yang keluar kemarin disetujui tim asesmen terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, dan kejaksaan.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, M Komaruddin, menjelaskan hasil asesmen menyimpulkan BS lebih tepat ditempatkan dalam program rehabilitasi medis guna memulihkan ketergantungan terhadap narkotika.
“Hasil asesmen terpadu dikabulkan. Yang bersangkutan direkomendasikan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di loka rehabilitasi. Tujuannya untuk pengobatan dan pemulihan,” ujar Komaruddin, Rabu (25/2).
Selain itu, proses hukum terhadap BS ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Keputusan tersebut diambil setelah tim asesmen menilai tidak terpenuhinya unsur yang mengarah pada tindak pidana peredaran narkotika.
“Pertimbangan restorative justice karena tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan,” jelasnya.
Menurut Komaruddin, barang bukti yang ditemukan hanya alat isap atau bong. Hasil tes urine menunjukkan positif, yang bersangkutan bukan residivis, tidak pernah terlibat tindak pidana, dan tidak terhubung jaringan peredaran.
“Posisinya bukan sebagai pengedar, melainkan hanya pengguna atau pecandu,” tegasnya.
Ia menambahkan, penanganan melalui rehabilitasi berbeda dengan proses pidana.
Rehabilitasi medis bertujuan mengobati ketergantungan pengguna narkotika. Sementara rehabilitasi sosial tidak memiliki ketentuan baku terkait lamanya waktu, karena disesuaikan dengan hasil evaluasi selama proses pemulihan.
Komaruddin menyebut mekanisme restorative justice yang diterapkan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat rehabilitasi.
“Selama kriteria terpenuhi dan tidak ditemukan barang bukti narkotika, penyidik dapat mengedepankan rehabilitasi. Ini sesuai dengan semangat pemulihan bagi pengguna,” katanya.
Sebelumnya, BS ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Moro. Meski tidak ditemukan sabu saat penggeledahan di rumah dan kantor, hasil tes urine menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin, serta ditemukan alat isap sabu.
Saat ini, BS telah diserahkan ke lembaga rehabilitasi untuk menjalani program pemulihan selama tiga bulan. Sementara pengembangan perkara terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Moro masih terus dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GUSTIA BENNY