Buka konten ini
BATAM (BP) — Tunjangan Hari Raya (THR) yang dinanti masyarakat menjelang Idulfitri terancam raib sebelum sempat dimanfaatkan. Di Provinsi Kepulauan Riau, ribuan warga tercatat menjadi korban penipuan keuangan dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri mencatat hingga 31 Agustus 2025 terdapat 6.316 laporan penipuan keuangan dengan total kerugian sebesar Rp41,17 miliar. Angka ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah saat pencairan THR mulai dilakukan.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan, meningkatnya likuiditas masyarakat menjelang Lebaran kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menjaring korban melalui berbagai modus.
“Momentum Idulfitri identik dengan meningkatnya daya beli masyarakat.
Kondisi ini sering dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan untuk menawarkan investasi ilegal, pinjaman online ilegal, hingga penipuan digital,” ujarnya, Selasa (24/2).
Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melalui kanal Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI), hingga 31 Desember 2025 tercatat 88 pengaduan investasi ilegal dan 280 pengaduan pinjaman online ilegal di wilayah Kepri.
Sementara itu, data dari Indonesia Anti-Scam Center menunjukkan, sejak November 2024 hingga akhir 2025 terdapat 6.316 laporan penipuan keuangan dengan nilai kerugian mencapai Rp41.174.977.884.
Sinar menegaskan, THR seharusnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan Ramadan, berbagi dengan keluarga, serta mempererat silaturahmi, bukan justru hilang akibat kurangnya kewaspadaan.
OJK Kepri mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur pinjaman daring dengan proses instan tanpa legalitas yang jelas. Termasuk, tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi tanpa risiko. (*)
LAPORAN : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK