Buka konten ini

UNTUK memenuhi kebutuhan konsumen telekomunikasi, operator seluler kini menghadirkan paket kuota prabayar yang tidak lagi hangus atau dikenal sebagai kuota rollover. Menurut Agung Harsoyo, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, kehadiran produk ini merupakan langkah operator dalam mengikuti dinamika kebutuhan konsumen yang terus berkembang.
Agung menegaskan bahwa industri telekomunikasi di Indonesia beroperasi dalam regulasi yang ketat. Karena itu, produk yang ditawarkan operator pada prinsipnya berada dalam koridor aturan yang berlaku, termasuk ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
”Secara prinsip, kerangka hukum telekomunikasi mengizinkan skema kuota berbasis waktu, dengan ketentuan transparansi informasi kepada konsumen,” ungkap Agung, dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Agung yang juga pernah menjadi Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2015–2018 dan 2018–2021 menjelaskan bahwa pada awalnya layanan seluler di Indonesia hadir melalui skema pascabayar (postpaid) dengan tarif berbasis pemakaian (pay as you use).
Namun, seiring karakter pasar dan kebutuhan masyarakat, model prabayar (prepaid) kemudian berkembang dan pada tahap awal pun masih banyak yang menerapkan tarif berbasis pemakaian.
Dalam praktiknya, konsep tarif berdasarkan penggunaan dinilai sebagian konsumen terasa berat dan mahal. Melihat dinamika tersebut, operator kemudian menghadirkan beragam paket berbatas waktu, mulai dari paket bicara, paket SMS, hingga paket data.
Agung menilai produk berbentuk paket ini relevan dengan kebutuhan masyarakat pada masanya, sehingga diterima luas dan bertahan hingga kini. Lebih lanjut, Agung menilai kuota rollover yang belakangan hadir merupakan kelanjutan dari proses adaptasi tersebut.
Skema ini menjawab kebutuhan konsumen yang menginginkan kuota data mengikuti masa aktif kartu atau paket yang dibeli. Ia menekankan bahwa saat ini operator menyediakan banyak opsi, mulai dari tarif berbasis pemakaian, paket berbatas waktu, hingga kuota rollover, sehingga konsumen bisa memilih sesuai kebutuhannya.
Agung juga menilai inisiatif operator terkait kepentingan konsumen tetap berada dalam pengawasan dan pelaporan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk aspek kualitas layanan, harga kuota, serta ragam paket yang ditawarkan.
Sisi transparansi, ia menyoroti bahwa setiap pembelian pulsa maupun paket data umumnya disertai syarat dan ketentuan, serta pengguna dapat memantau sisa pulsa dan kuota melalui aplikasi resmi masing-masing operator.
Agar penggunaan layanan telekomunikasi lebih efektif dan efisien, Agung menyarankan konsumen memilih produk sesuai kebutuhan dan kemampuan. Ia juga mengingatkan agar konsumen lebih teliti membaca syarat dan ketentuan sebelum membeli, sehingga paket yang dipilih benar-benar sesuai ekspektasi.
Di sisi lain, Agung mendorong operator untuk lebih masif menyosialisasikan produk dan skema layanannya agar konsumen memiliki pemahaman yang lebih jelas dan dapat menentukan pilihan yang paling sesuai. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI