Buka konten ini
Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Presiden nomor 157 tahun 2024 membentuk Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sebelumnya, Kementerian ini merupakan bagian dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pembentukan Kementerian IMIPAS merupakan bagian dari transformasi kelembagaan di bidang hukum, keimigrasian, dan Pemasyarakatan. Pembentukan kementerian ini bukan sekadar perubahan nomenklatur tetapi juga mencerminkan visi luhur Presiden Prabowo untuk menjaga kedaulatan negara, menjunjung komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan, serta memastikan bahwa sektor Imigrasi dan Pemasyarakatan berkontribusi dalam pembangunan nasional.
Secara khusus, Presiden Prabowo memberikan arahan mengenai pentingnya reformasi di kedua sektor tersebut. Beliau menekankan perlunya peningkatan pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memastikan keadilan dan keamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
13 Program Akselerasi
Sebagai tindak lanjut dari Asta Cita yang diusung oleh Presiden, saya, selaku Menteri IMIPAS, telah merumuskan 13 program akselerasi. Selama tiga bulan penataan, saya telah mengambil berbagai langkah untuk merealisasikan program-program ini. Namun, sejumlah pejabat di Unit Pelaksana Teknis (UPT) justru tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan tugas, bahkan beberapa di antaranya melakukan pelanggaran seperti penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi. Menyikapi hal tersebut kami telah menonaktifkan 23 Kalapas/Karutan dan Kepala pengamanan. Saya juga meminta kepada para APH untuk menindak para oknum pegawai dengan tegas karena sanksi administratif saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Jika diperlukan, saya tidak akan ragu menerapkan sanksi pidana bagi mereka yang terlibat aktif dalam peristi-wa pidana tersebut.
Selain itu, saya telah mengambil berbagai langkah strategis agar upaya pendisiplinan tidak sekadar menjadi solusi paliatif, bahkan bentuk scapegoating atas kegagalan struktural. Salah satunya adalah pembentukan Direktorat Kepatuhan Internal sebagai wujud keseriusan dalam reformasi birokrasi dan peningkatan kedisiplinan di lingkungan kementerian.
Salah satu isu strategis di bidang Pemasyarakatan adalah pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di dalam Lapas dan Rutan. Di benak publik, Lapas masih lekat dengan stigma sebagai pusat kejahatan terorganisir. Beberapa bulan terakhir, razia serentak telah dilakukan di 531 UPT Lapas, Rutan, dan LPKA di 33 kantor wilayah dengan peningkatan deteksi narkoba mencapai 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Kementerian IMIPAS telah melakukan pemindahan narapidana high-risk ke Nusakambangan sebanyak 313 orang pada periode November dan Desember 2024, serta melakukan optimalisasi program rehabilitasi untuk penyalahguna narkoba pada Oktober dan Desember 2024 dengan capaian 7.908 orang yang direhabilitasi.
Selain aspek penegakan hukum, program akselerasi ini juga menitikberatkan pada pemberdayaan Warga Binaan agar mereka juga memperoleh keterampilan yang berguna setelah bebas nanti. Program ketahanan pangan yang melibatkan Warga Binaan telah dirumuskan dan implementasinya mulai berjalan. Lahan-lahan di lingkungan Rutan dan Lapas pun telah dimanfaatkan untuk program bimbingan di bidang ketahanan pangan seperti pemanfaatan potensi lahan seluas 1.092 Ha di Nusakambangan yang saat ini secara bertahap telah digunakan untuk pertanian, peternakan, dan perikanan.
Selain sektor pertanian, penguatan dan pendayagunaan Warga Binaan untuk menghasilkan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga menjadi prioritas. Pada tahun ini, sebanyak 33 UPT telah menghasilkan produk UMKM yang dipasarkan di berbagai daerah. Hal tersebut menunjukkan potensi besar dalam menciptakan kemandirian ekonomi bagi Warga Binaan. Demi mendukung terciptanya hal tersebut, kami juga akan terus membangun Balai Latihan Kerja di setiap Lapas/Rutan yang berkolaborasi dengan K/L, Pemda, Swasta serta seluruh elemen masya-rakat sebagai tempat transfer skill and knowladge serta sumber pendapatan bagi para Warga Binaan yang nantinya dapat digunakan sebagai modal ketika mereka selesai menjalankan masa hukuman.
Bantuan sosial kepada keluarga Warga Binaan dan masyarakat sekitar UPT juga menjadi perhatian utama. Hingga Desember 2024, lebih dari 13.500 paket bantuan sosial telah didistribusikan kepada keluarga Warga Binaan yang kurang mampu serta masyarakat di sekitar area UPT Pemasyarakatan. Program ini diharapkan dapat mengurangi dampak sosial akibat pemidanaan, sekaligus memperkuat pertalian sosial antara masyarakat dan UPT Pemasyarakatan.
Tantangan lain yang mendesak untuk diatasi adalah overcapacity dan overcrowding Lapas serta Rutan. Berdasarkan data per 24 Januari 2025, tingkat overcrowding mencapai 87,01% dengan kondisi 273.130 Warna Binaan harus mendiami ruang yang hanya mampu menampung 146.053 orang. Kondisi ini tidak hanya menghambat proses reintegrasi sosial yang menjadi dasar filosofis Pemasyarakatan, tetapi juga memperburuk kondisi mental dan sosial Warga Binaan. Untuk mengatasi masalah ini, program reintegrasi sosial telah diterap-kan dengan hasil lebih dari 11.000 narapidana yang telah menjalankan 2/3 masa hukuman (pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas atau cuti bersyarat). Namun, hal tersebut dikecualikan bagi para narapidana korupsi dan narkoba terutama pengedar dan bandar yang sisa masa hukumannya lebih dari 2 tahun mengingat tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian dan berdampak besar bagi masyarakat. Selain itu, kami menyiapkan pemberian amnesti yang rencananya akan diberikan oleh Bapak Presiden kepada 4.084 warga binaan dengan kriteria pengguna narkoba di bawah 1 (satu) gram, sakit berkepanjangan, tahanan politik dengan kriteria tertentu, lansia dan tidak termasuk WBP kasus korupsi.
Di sisi lain, pembangunan tambahan Lapas Modern Super Maximum Security terus diupayakan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi penguatan keamanan nasional. Pada tahun ini, perencanaan pembangunan mega prison telah dimulai dengan pemetaan kondisi bangunan dan sarana-prasarana di seluruh UPT Pemasyarakatan.
Di sektor keimigrasian, Kementerian IMIPAS berhasil mencatat capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi dalam sejarah. PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2024 mencapai Rp9,009 triliun, atau 150 persen lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebesar Rp6 triliun, serta mengalami peningkatan 12,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7,6 triliun.
Berbagai inovasi telah diterapkan dan terus diikhtiarkan untuk meningkatkan efisiensi, kenyamanan, dan keamanan. Layanan Imigrasi berbasis digital terus diperkuat, termasuk implementasi sistem auto-gate di 78 titik baru di Bandara Soekarno-Hatta, 90 titik baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan 28 auto-gate yang baru saja diresmikan Menteri IMIPAS di Bandara Juanda. Program ini memitigasi risiko manipulasi serta upaya memberikan pelayanan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) baik di bandara dan pelabuhan laut yang cepat dan efesien tanpa mengesampingkan aspek keamanan.
Selain itu, pembangunan 7 (tujuh) Immigration Lounge di fasilitas publik yang saat ini ada di Pondok Indah Mall 3, Mall Taman Anggrek, Senayan City, Grand Metropolitan Mall Bekasi, Ciputra World Mall Surabaya, dan Pesona Squre Mall Depok merupakan inovasi yang dilakukan Imigrasi dalam upaya memberikan pelayanan penerbitan dokumen keimigrasian yang dekat, nyaman dan cepat bagi masyarakat.
Dalam upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM), Kementerian IMIPAS memperketat langkah-langkah pengawasan serta memperkuat kolaborasi multihelix dengan K/L dan seluruh elemen masyarakat. Hingga akhir 2024, sebanyak 20.017 pekerja migran ilegal telah ditunda keberangkatannya dari berbagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Kementerian Imipas juga membentuk program Desa Binaan yang akan di pantau oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Saat ini telah ada 173 Desa Binaan dan 179 PIMPASA yang telah tersebar di seluruh Indonesia di mana meraka bertugas memberikan edukasi kepada perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat dalam rangka mencegah masyarakat di lingkungannya menjadi korban.
Selama kurun waktu 2024, penindakan terhadap pelanggaran hukum keimigrasian juga semakin intensif di mana 3.912 warga negara asing yang melagar hukum telah dideportasi. Kementerian Imipas pun berkolaborasi dengan Kementerian Investasi/BKPM yang baru saja mencabut izin usaha 267 perusahaan PMA karena tidak merealisasikan investasinya di Prov. Bali hal ini tentu saja berimplikasi pada status keimigrasian para WNA yang disponsori oleh PMA tersebut. Untuk itu, Kementerian IMIPAS dan BKPM melakukan Operasi Bhumi Putera dalam rangka mengevaluasi status keimigrasian para WNA tersebut.
Kementerian IMIPAS juga menjalankan program Bakti Sosial dengan Sasaran Masyarakat di Wilayah Perbatasan sebagai wujud nyata kehadiran negara di wilayah perbatasan yang strategis namun rentan terhadap berbagai tantangan, seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Program ini dilaksanakn secara bertahap di Jayapura, Atambua, Merauke, dan 9 wilayah perbatasan lainnya.
Terakhir, dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, perubahan nama Poltekim dan Poltekip–menjadi Akademi Imigrasi dan Akademi Ilmu Pemasyarakatan–diharapkan dapat meningkatkan daya saing lulusan dan memperkuat identitas institusi pendidikan.
Accumulative Advantage
Sekelumit capaian yang dijabarkan sebelumnya tentu saja bukan merupakan kerja tunggal Kementerian IMIPAS, melainkan hasil kolaborasi banyak pihak dan kontribusi kepemimpinan sebelumnya. Sebagaimana kearifan yang diteladankan Presiden Prabowo, kerja membangun bangsa adalah kerja panjang yang hanya dapat dicapai dengan Accumulative Advantage, yaitu menghimpun kebaikan, mengintegrasikan warisan baik dari masa lalu, mengembangkannya dengan inovasi masa kini, dan menjadikannya batu loncatan untuk lompatan yang lebih jauh di masa depan. Kami menyadari bahwa keberhasilan besar tidak lahir dari satu langkah besar, melainkan dari akumulasi langkah-langkah kecil yang konsisten dan bermakna yang melibatkan kontribusi generasi sebelumnya. (*)