Buka konten ini

BATAM (BP) – Kepala Puskesmas di Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, berinisial BS, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sebelumnya ditangani jajaran reserse kriminal umum.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Kompol M Komaruddin, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan seorang pria berinisial MZ yang diduga terlibat penadahan hasil curanmor di wilayah Moro. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket kecil sabu seberat bersih sekitar 1,18 gram serta alat isap.
“Dari keterangan MZ, sabu itu diperoleh dari BS yang merupakan kepala puskesmas di Moro. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian mengamankan BS untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Komaruddin.
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah dan kantor BS. Namun, tidak ditemukan barang bukti sabu. Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan BS positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Dari hasil pemeriksaan, BS mengakui telah menggunakan sabu sejak 2008. Ia mengaku memperoleh barang tersebut dari MZ serta sejumlah pengecer di wilayah Moro.
“Yang bersangkutan mengaku sudah cukup lama menggunakan narkoba, sejak 2008. Ia menyebut mendapatkan barang dari MZ dan juga dari pengecer di wilayah Moro,” jelasnya.
Terkait adanya perbedaan keterangan antara BS dan MZ mengenai asal-usul sabu, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan pihak yang berperan sebagai pemasok. Dalam perkara ini, MZ ditetapkan sebagai tersangka penadahan curanmor sekaligus kepemilikan sabu. Sementara BS ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Meski tidak ditemukan barang bukti sabu pada BS, penyidik menguatkan sangkaan dengan hasil tes urine positif serta temuan alat isap dalam pengembangan perkara. Komaruddin menambahkan, terhadap BS akan dilakukan asesmen guna menentukan langkah penanganan selanjutnya, apakah menjalani rehabilitasi atau tetap diproses pidana sesuai ketentuan hukum.
“Statusnya tersangka penyalahgunaan narkoba. Untuk langkah berikutnya, kami menunggu hasil asesmen,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah Moro, termasuk memburu para pengecer yang disebut dalam pemeriksaan.
Sementara itu, Bupati Karimun, Iskandarsyah, menegaskan tidak boleh ada lagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Ia mengingatkan, selain berhadapan dengan hukum, aparatur sipil negara (ASN) juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Adanya pegawai pemerintah kabupaten yang ditangkap tentu sangat disayangkan. Beberapa waktu lalu kami sudah mengingatkan agar jangan pernah terlibat narkoba.
Namun saat ini ada dokter yang merupakan Kepala Puskesmas Moro dan satu orang PPPK Satpol PP yang bertugas di Kantor Camat Moro ditangkap tim Polda Kepri,” ujar Iskandarsyah, Selasa (24/2).
Ia menegaskan, pemerintah daerah menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab Karimun juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kedua pegawai tersebut selama menjalani pemeriksaan.
“Kita menunggu hasil pemeriksaan dari tim Polda Kepri. Jika terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, selain sanksi pidana juga akan ada sanksi sebagai ASN,” tegasnya.
Bupati berharap ke depan tidak ada lagi pegawai di lingkungan Pemkab Karimun yang terlibat narkoba. Ia juga mengimbau, apabila ada pegawai yang merasa memiliki ketergantungan, agar segera melapor dan menjalani rehabilitasi melalui Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Jika memang ada yang ketergantungan, segera datangi BNN untuk mendapatkan rehabilitasi,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Moro, Andri Winarta, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan penangkapan Mz, anggota Satpol PP berstatus PPPK yang diperbantukan menjaga Kantor Camat Moro.
“Perlu disampaikan bahwa Mz ditangkap bukan di kantor, melainkan di rumah kediamannya,” jelas Andri. (*)
Reporter : YASHINTA – SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY