Buka konten ini
Kejaksaan Negeri Batam siap mengawal atau mengawasi pengelolaan dana BOS 2025 di Kota Batam. Apalagi, Dinas Pendidikan Kota Batam juga berencana menggandeng Kejari Batam dalam pengelolaan dana BOS.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengatakan bahwa pihaknya belum diminta Dinas Pendidikan Kota Batam untuk mengawal pengelolaan dana BOS 2025. ”Untuk permintaan dari Dinas Pendidikan, belum sampai ke kami. Namun, jika diminta, kami siap mendampingi hingga mengawal,” ujar Tiyan.
Meski begitu, menurut Tiyan, pihaknya tetap akan mengawasi pengelolaan dana BOS, terutama di sekolah-sekolah yang memiliki banyak siswa. ”Pastinya tanpa diminta, kami akan mengawasi dan akan mengambil sikap jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Tiyan, beberapa waktu lalu, Kejari Batam juga telah memberikan penera-ngan hukum kepada seluruh kepala sekolah di Kota Batam. Penerangan hukum itu bertujuan mengingatkan agar sekolah dapat mengelola dana BOS sesuai aturan dan ketentuan.
”Kami juga sudah mengingatkan agar pengelolaan dana BOS sesuai dengan syarat dan ketentuan. Dana BOS dikhususkan untuk pendidikan siswa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, mengatakan bahwa Disdik Batam bekerja sama dengan Inspektorat Pemko Batam dan Kejaksaan Negeri Batam dalam tata kelola dana BOS. ”Ini merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan terhadap penyelewengan dana BOS,” kata Tri.
”Untuk itu, kami meminta pendampingan kepada Kejari Batam. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat menggunakan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pengelolaan dana BOS sebenarnya sudah menggunakan sistem yang cukup baik, akuntabel, dan transparan. Kendati demikian, Disdik tetap melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana BOS oleh sekolah penerima.
Saat ini terdapat Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) BOS, yaitu sistem informasi yang digunakan untuk mengelola dana bantuan operasional sekolah (BOS). Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebuda-yaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
”Aplikasi ini sudah berjalan di berbagai daerah, termasuk Batam. Jadi, semua transaksi dana BOS terpantau secara daring,” jelasnya.
Meskipun dana BOS langsung ditransfer ke rekening sekolah, Dinas Pendidikan Kota Batam tetap melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan. ”Di Disdik, kami sudah membentuk tim manajemen BOSP/BOP tingkat Kota Batam. Secara internal, sudah ada tim yang akan mengawasi agar dana BOS tidak disalahgunakan, termasuk dengan menggandeng Kejari Batam,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tri menjelaskan bahwa tahun ini Batam kembali mendapatkan dukungan dana BOS. Berdasarkan data, sebanyak 548 sekolah menerima total kurang lebih Rp236 miliar dana BOS.
Ia mengatakan, data tersebut dihimpun dari jumlah sekolah yang berada di bawah kewenangan Disdik Batam, yakni sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta. Berdasarkan data, jumlah penerima dana BOS untuk sekolah dasar sebanyak 364 sekolah, yang terdiri atas 145 SD negeri dan 219 SD swasta.
Sementara itu, untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP), jumlah penerima mencapai 184 sekolah, dengan rincian 65 SMP negeri dan 119 SMP swasta.
”Total ada 548 sekolah yang menerima dana BOS. Setiap sekolah menerima jumlah yang berbeda-beda,” kata Tri. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG