Buka konten ini

SEBUAH insiden dini hari di Kota Tual, Maluku, berujung duka. Seorang siswa madrasah tsanawiyah berinisial AT, 14, meninggal dunia setelah diduga terkena pukulan helm yang diayunkan oknum anggota Brimob.
Peristiwa tersebut segera menjadi perhatian publik dan memantik respons pejabat negara. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tegas.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” kata Yusril, dikutip dari Antara, Minggu (22/2).
Ia menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya AT. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan Bripda MS telah melampaui batas perikemanusiaan.
“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” ujarnya.
Yusril menekankan bahwa polisi adalah aparat negara yang wajib memberikan perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap terduga pelaku kejahatan maupun korban.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” tegasnya.
Ia mendesak agar Bripda MS tidak hanya dibawa ke sidang etik, tetapi juga diadili di pengadilan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yusril juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kepolisian Daerah Maluku dan Mabes Polri. Menurutnya, permohonan maaf yang disampaikan menunjukkan perubahan sikap ke arah yang lebih rendah hati.
Selain itu, Polres setempat telah menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka. Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, menyatakan proses penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari. Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Di lokasi tersebut, Bripda MS bersama sejumlah aparat turun untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dalam posisi telungkup.
Korban dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri terus membahas perbaikan menyeluruh terhadap institusi kepolisian, mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” ujarnya.
Kasus ini kembali menguji komitmen reformasi kepolisian bahwa supremasi hukum tidak boleh berhenti pada slogan, melainkan harus nyata dalam setiap penegakan keadilan. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK