Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Berkas perkara dugaan korupsi proyek sodetan air senilai Rp10 miliar di Tarempa resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dengan status tersebut, perkara memasuki tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Minggu (22/2). Tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek sodetan drainase yang menghubungkan Sungai Sugi ke laut pada Tahun Anggaran 2024. Proyek itu menjadi sorotan karena diduga terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Fokus penyidikan berada pada penggunaan uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total nilai kontrak Rp10 miliar. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan pekerjaan proyek.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan; Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhari; serta kuasa direktur CV TAB, Prayitno.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
“Tersangka hingga barang bukti sudah kita terima dari penyidik Satreskrim Polres Anambas,” ujar Bambang.
Barang bukti yang diterima meliputi dokumen proyek, mulai dari perencanaan, kontrak kerja, addendum, hingga laporan progres pekerjaan di lapangan. Selain itu, terdapat dokumen keuangan dan perbankan terkait aliran dana proyek. Penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp248 juta.
Bambang menjelaskan, pihak kejaksaan akan meneliti kembali berkas dan barang bukti sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Saat ini kami telaah dulu berkas tahap II. Dalam 14 hari ke depan berkas akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga telah bersekongkol sebelum proyek dimulai. Proses pemilihan kontraktor disebut tidak melalui tender terbuka.
Kontraktor proyek diduga diarahkan langsung kepada CV TAB melalui sistem e-katalog. Sistem tersebut diduga disalahgunakan untuk memuluskan penunjukan perusahaan tertentu.
Penyidik juga menemukan adanya perubahan rekening penerima pencairan dana tanpa disertai addendum kontrak. Uang muka 30 persen atau sekitar Rp3 miliar disebut dialihkan ke rekening pribadi milik Prayitno.
Berdasarkan penelusuran, dana Rp3 miliar tersebut diduga hanya berputar di antara ketiga tersangka. Sebagian dana digunakan untuk membeli material seperti besi dan baja, namun tidak seluruhnya dipergunakan untuk pekerjaan proyek di lapangan. (***)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY