Buka konten ini

BATAM (BP) – Tumpahan limbah sludge oil di perairan Pulau Dangas kembali memicu kemarahan nelayan pesisir. Kapal Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera diduga menjadi sumber tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari ruang tangkap nelayan.
Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Riau, Distrawandi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut peristiwa ini bukan yang pertama dan polanya hampir selalu berulang setiap musim utara, baik di awal maupun akhir tahun.
“Lima tahun ke belakang ini terus terjadi. Barangnya hampir sama. Kami sudah melihat betul ini limbah hasil tank cleaning atau cuci kapal,” tegas Distrawandi, Kamis (19/2).
Menurutnya, praktik pembuangan limbah diduga dilakukan untuk menghindari biaya pengelolaan sesuai ketentuan pemerintah.
“Mereka tidak mau mengeluarkan biaya untuk membuang limbah di tempat resmi yang ditunjuk pemerintah. Ini yang kami yakini terjadi,” ujarnya.
HNSI Kepri menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh, tidak sekadar memberikan kompensasi kepada nelayan terdampak. Ia menegaskan pemulihan lingkungan harus menjadi prioritas.
“Kami tidak mau hanya ganti rugi. Perusahaan wajib memperbaiki lingkungan. Kalau ada unsur pidana, kami minta transparansi dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.
Distrawandi menilai pencemaran tersebut telah merusak ekosistem pesisir dan menghilangkan ruang tangkap nelayan. Dampaknya dirasakan langsung masyarakat yang menggantungkan hidup di laut.
Meski perusahaan disebut memberi upah pembersihan, nilainya dinilai tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi.
“Masyarakat bergotong royong membersihkan, tapi itu tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian,” ujarnya.
HNSI memberi waktu kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menyampaikan hasil penyelidikan. Jika tidak ada penjelasan dalam waktu dekat, mereka akan melayangkan somasi hingga menggelar aksi besar-besaran.
“Kami sudah menunggu lebih dari 14 hari, bahkan hampir satu bulan. Kalau tidak ada penjelasan, kami akan surati, somasi, dan lakukan aksi besar,” tegasnya.
Pekan depan, HNSI berencana mendatangi BP Batam untuk mempertanyakan aspek perizinan dan pengawasan kegiatan kapal, termasuk dugaan praktik tank cleaning ilegal.
“Perizinan kegiatan investasi di Batam hulunya di BP Batam. Kami akan pertanyakan itu,” ujarnya.
Selain itu, HNSI meminta aparat memeriksa seluruh rantai dugaan pelanggaran, mulai dari asal muatan limbah, pemilik kapal pengangkut, hingga pihak penerima.
“Periksa semua. Dari mana barang ini diangkat, siapa pemilik kapal, dan siapa penerimanya. Jangan setengah-setengah,” tegasnya.
Ia menyebut kasus ini sebagai kejahatan lingkungan serius. HNSI Kepri juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Lembaga Adat Melayu Kepri dan berkomitmen membawa kasus ini hingga ke tingkat pusat jika tidak ada langkah tegas.
“Kami berjanji kepada nelayan dan masyarakat pesisir, persoalan ini tidak akan kami diamkan,” pungkasnya.
BP Batam Perketat Standar Pengelolaan Limbah
Di tengah polemik tersebut, Unit Usaha Pengelolaan Lingkungan BP Batam menggelar sosialisasi transformasi regulasi serta penguatan tata kelola lingkungan sesuai PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Hotel Grand Mercure Batam Centre, 18 Februari lalu, dihadiri pimpinan, pejabat struktural, direktur badan usaha, tenant, dan mitra kerja kawasan industri.
Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada pemangku kepentingan terkait perubahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai regulasi terbaru. Implementasi kebijakan lingkungan tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga dunia usaha,” ujarnya, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, transformasi regulasi tersebut menekankan penguatan tata kelola yang terintegrasi, transparan, dan berkelanjutan. Ketentuan baru mencakup peningkatan standar pengelolaan limbah, perlindungan sumber daya air, pengawasan dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap perizinan berusaha berbasis lingkungan.
Kegiatan itu juga bertujuan menyamakan persepsi antara BP Batam, tenant, dan mitra kerja terkait kewajiban serta tanggung jawab masing-masing pihak.
“Forum ini menjadi ruang komunikasi untuk menyampaikan arah kebijakan, mekanisme implementasi, hingga konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran,” katanya.
Menurutnya, penguatan tata kelola lingkungan penting untuk memastikan pertumbuhan industri di Batam tetap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan tidak merusak ekosistem.
Ia berharap seluruh tenant dan mitra kerja berperan aktif menerapkan standar pengelolaan lingkungan yang lebih baik. (*)
LAPORAN : RENGGA YULIANDRA – ARJUNA
Editor :RATNA IRTATIK