Buka konten ini
BATAM KOTA (BP) – Sidang kode etik terhadap oknum anggota Sabhara Polresta Barelang berinisial Bripda AD digelar di lantai III Mapolresta Barelang, Kamis (16/2) sore.
Hingga berita ini diturunkan, sidang yang berlangsung tertutup tersebut belum menghasilkan putusan karena masih diskors.
Bripda AD dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial CK yang diketahui bekerja sebagai asisten di Pengadilan Negeri Batam. Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 2 November 2025 di salah satu hotel kawasan Nagoya, Batam.
Berdasarkan keterangan korban melalui tim kuasa hukumnya, dugaan pelecehan terjadi saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat terpengaruh minuman keras.
Kuasa hukum korban dari LBH Horas, H Andrianto Sianipar dan Marnaek Simarmata, menjelaskan bahwa kliennya awalnya datang ke hotel bersama seorang teman perempuan. Namun, teman tersebut kemudian meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, terlapor Bripda AD datang ke hotel dan diduga melakukan perlecehan terhadap korban.
“Klien kami dalam kondisi tidak sadar karena pengaruh miras. Ia tidak mampu memberikan persetujuan,” ujar H Andrianto Sianipar kepada awak media usai persidangan etik.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius baik secara etik maupun hukum.
Akibat peristiwa tersebut, korban diketahui sempat hamil. Namun saat usia kandungan memasuki tiga bulan, korban mengalami keguguran. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO