Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membantah tudingan penerimaan gratifikasi terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dalam perjalanannya ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Minggu (15/2). Jet pribadi tersebut diduga milik Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang atau OSO.
Nasaruddin menegaskan, penggunaan jet pribadi itu bukan atas permintaan dirinya, melainkan telah disiapkan oleh pihak penyelenggara acara yang mengundangnya untuk meresmikan sebuah madrasah di Takalar.
“Tiba-tiba ya pesawatnya begitu. Masa saya tidak datang? Udah deh,” kata Nasaruddin saat ditemui di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (19/2).
Ia membantah keras anggapan bahwa penggunaan fasilitas tersebut merupakan bentuk gratifikasi. Menurutnya, pihak yang mengundang sama sekali tidak memiliki hubungan resmi dengan Kementerian Agama.
“Apanya yang gratifikasi? Dia nggak ada hubungan resmi dengan kita (Kemenag),” tegasnya.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu juga menjelaskan bahwa undangan tersebut bersifat kekeluargaan. Ia menyebut pihak yang mengundangnya masih memiliki hubungan keluarga dengannya, sehingga kehadirannya didasarkan pada relasi personal, bukan kepentingan jabatan.
“Istrinya itu kan keluarga. Jadi hubungan saya kekeluargaan. Jadi keluarga yang mengundang saya untuk meresmikan pondoknya. Ya masa saya nggak datang,” ujarnya.
Nasaruddin turut mengungkapkan bahwa dirinya memiliki ikatan keluarga di Takalar, Sulawesi Selatan. Ia menyebut pamannya bermukim di daerah tersebut, sehingga hubungan kekerabatan dengan pihak pengundang memang telah terjalin lama.
“Dia itu orang Takalar. Paman saya di sana, di Takalar itu. Jadi keluarga,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, meminta Menag Nasaruddin Umar memberikan klarifikasi atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi tersebut. Klarifikasi diharapkan disampaikan atas inisiatif pribadi sebagai bentuk pertanggungjawaban etik pejabat publik.
“Syukur-syukur kalau kemudian sudah merespons, bisa mempertanggungjawabkan tanpa harus diundang, dan tanpa harus dipanggil,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2).
Setyo menjelaskan, Nasaruddin dapat mendatangi Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK untuk memberikan penjelasan. Nantinya, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan menangani pelaporan serta melakukan klarifikasi terhadap isu yang berkembang.
“Di sana ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik yang dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang isu-isu yang sedang berkembang di luar,” jelasnya.
Setelah klarifikasi disampaikan, KPK akan melakukan analisis dan telaah untuk menentukan ada atau tidaknya unsur gratifikasi dalam penggunaan fasilitas jet pribadi tersebut.
“Nanti bisa kami analisa, bisa kami telaah,” pungkas Setyo. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK