Buka konten ini

KEJAKSAAN Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi kredit mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Tanjungpinang.
Perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan beberapa waktu lalu. Hingga kini, sedikitnya 22 saksi telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejati Kepri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, membenarkan proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan perkara sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Senopati, Jumat (20/2).
Ia menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi kredit mikro BRI periode 2023–2024 itu masih terus bergulir. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dan potensi kerugian negara.
Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan besaran kerugian negara karena masih menunggu hasil audit internal.
“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari auditor Kejati Kepri,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan BRI Tanjungpinang, Leni, menyampaikan bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan internal BRI. Ia menegaskan, BRI menerapkan prinsip zero tolerance to fraud yang terus diperkuat dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, BRI Cabang Tanjungpinang telah menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat, berupa pemutusan hubungan pekerjaan (PHK) sesuai ketentuan internal perusahaan.
“Kejadian dugaan korupsi itu terjadi di salah satu unit BRI di Tanjungpinang. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta bersikap kooperatif dalam pengungkapan perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta potensi kerugian negara yang ditimbulkan. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY