Buka konten ini

BATAM (BP) – Rasa kecewa karena pesanan batu nisan untuk makam orang tua tak kunjung selesai berujung tindak pidana. Dua pria di Nongsa nekat melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pembuat batu nisan yang mereka pesan, hingga korban babak belur dan kehilangan sepeda motor serta telepon genggamnya.
Kasus tersebut dirilis Polsek Nongsa, Rabu (18/2) sore. Dua pelaku berinisial NAS dan MS telah diamankan dan kini menjalani proses hukum. Sementara korban berinisial NA masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka yang dideritanya.
Waka Polsek Nongsa AKP Gunawan Husein menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/2) di Simpang Bida Asri III, Nongsa. Awalnya, NAS memesan batu nisan kepada korban dengan harga Rp400 ribu. Namun setelah sekitar satu pekan, pesanan tersebut belum juga rampung sehingga memicu kekecewaan.
“Karena merasa sakit hati, pelaku NAS mengajak rekannya MS untuk mencari korban dan mempertanyakan pesanan tersebut,” ujar Gunawan.
Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto menambahkan, saat kejadian korban tengah meminjam sepeda motor Honda Beat milik temannya, MA. Di tengah perjalanan, korban dipepet kedua pelaku yang sudah membuntutinya.
“Setelah korban berhenti, kedua pelaku langsung melakukan kekerasan. Korban sempat diikat dan dipukul berkali-kali hingga mengalami luka. Setelah itu, sepeda motor dan handphone korban dibawa kabur,” jelas Rahmat.
Korban yang ditinggalkan dalam kondisi luka-luka akhirnya berhasil pulang. Ketika ditanya pemilik kendaraan mengenai keberadaan sepeda motor, korban mengaku menjadi korban perampasan. Keluarga kemudian menghubungi layanan darurat 110 dan korban dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menerima laporan, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi kejadian. “Kami lakukan penelusuran dan dalam waktu singkat kedua pelaku berhasil diamankan di kawasan Kaveling Bida, Kabil, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa menyebutkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp13 juta, terdiri atas satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. Selain itu, korban juga mengalami luka akibat penganiayaan.
Kini, rasa sakit hati karena pesanan batu nisan yang tak kunjung selesai justru berujung pidana. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan b KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan tidak bertindak main hakim sendiri. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO