Buka konten ini

TARIF baru pas Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun untuk penumpang warga negara asing (WNA) sebesar Rp125 ribu per orang yang telah disetujui Bupati Karimun masih berpeluang dievaluasi. Evaluasi dimungkinkan apabila kebijakan tersebut berdampak pada penurunan kunjungan wisatawan mancanegara ke Karimun.
GM Pelindo Regional 1 Tanjungbalai Karimun, Joni Hutama, menyebutkan kenaikan tarif yang mulai berlaku 10 Februari 2026 itu telah melalui pembahasan bersama Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Karimun.
“Hasil pembahasan dengan membandingkan tarif pas pelabuhan di Singapura dan dua pelabuhan di Johor Bahru, Malaysia, akhirnya disepakati naik Rp50 ribu, dari Rp75 ribu menjadi Rp125 ribu. Kenaikan ini sudah disetujui Bupati Karimun,” ujarnya.
Ia menegaskan, kenaikan tarif tersebut hanya berlaku bagi penumpang WNA dan tidak berdampak pada penumpang warga negara Indonesia (WNI).
Menurutnya, apabila kebijakan ini terbukti menurunkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, pihaknya terbuka untuk melakukan evaluasi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
“Kenaikan pas pelabuhan untuk WNA ini bukan hanya untuk Pelindo. Pembagiannya 55 persen untuk Pelindo Regional 1 dan 45 persen untuk BUP sebagai BUMD milik daerah. Artinya, ini juga berkontribusi terhadap PAD Karimun,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan rencana peningkatan sarana dan prasarana pelabuhan sesuai arahan manajemen pusat. Fasilitas yang direncanakan antara lain toilet berstandar bandara, area bermain anak, hingga pertokoan suvenir.
“Rencana itu akan direalisasikan pada semester pertama tahun ini dan anggarannya sudah tersedia. Jadi bukan bersumber dari kenaikan tarif pas pelabuhan,” tegasnya.
Direktur BUP Karimun, Liza B Hilsya, secara terpisah membenarkan bahwa tarif baru hanya dikenakan bagi pemegang paspor WNA.
“Untuk paspor WNI tidak ada kenaikan. Dengan kebijakan ini tentu ada tambahan pemasukan untuk PAD,” ujarnya.
Ia juga menyatakan, apabila kenaikan tarif benar-benar berdampak pada penurunan kunjungan turis, maka kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, mengatakan pihaknya telah menerima surat resmi keberatan dari PHRI terkait kenaikan tarif pas penumpang WNA di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
“Kami sudah menerima surat dari PHRI yang pada prinsipnya menyampaikan keberatan atas tarif baru tersebut. Surat ini akan kami teruskan ke Komisi III untuk ditindaklanjuti. Hasilnya nanti akan kami sampaikan,” pungkasnya. (***)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY