Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Unit Reskrim Polsek Sagulung meringkus dua spesialis pencurian sepeda motor berinisial MI, 20, dan YP, 21, yang diketahui sebagai residivis kasus serupa. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega di Perumahan Villa Paradise, Sagulung.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengatakan penangkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di lingkungan perumahan tersebut.
“Dari laporan itu kita melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku telah mencuri sedikitnya 14 unit sepeda motor di sejumlah lokasi. Modus yang digunakan adalah berkeliling menggunakan sepeda motor ke kawasan perumahan dan pertokoan untuk mencari sasaran.
“Pengakuannya sudah ada belasan motor yang dicuri. Motor hasil curian tersebut dijual ke rekannya,” kata Aris.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta menelusuri keberadaan barang bukti yang belum ditemukan.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Faikar, mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Sagulung, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor, terutama selama Ramadan.
“Gunakan kunci ganda pada motor, walaupun diparkir dalam waktu sebentar,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan kunci ganda dapat meminimalisasi risiko pencurian. Ia juga mengingatkan warga agar tidak memberikan kesempatan sekecil apa pun kepada pelaku kejahatan.
“Jangan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan. Mereka memanfaatkan peluang sekecil apa pun,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO