Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Pemerintah Kabupaten Karimun sejak Januari 2026 memberlakukan kebijakan berobat gratis cukup menggunakan KTP bagi warga ber-KTP Karimun. Kebijakan ini diterapkan setelah capaian Universal Health Coverage (UHC) daerah tersebut menembus 98 persen.
Namun, di lapangan masih ditemukan warga yang tetap harus membayar biaya pelayanan kesehatan saat mendatangi fasilitas kesehatan.
Hasan, warga Kecamatan Karimun, mengaku menantunya sempat diminta membayar biaya berobat saat datang ke IGD RSUD Muhammad Sani pada Selasa (10/2) pukul 03.40 WIB.
“Kejadiannya dini hari. Menantu saya sakit, lalu dibawa suaminya ke IGD RSUD. Memang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya tidak aktif. Saat menunjukkan KTP Karimun, tetap tidak bisa gratis dan harus bayar. Padahal, katanya cukup tunjukkan KTP bisa berobat gratis,” ujar Hasan kepada Batam Pos.
Direktur RSUD Muhammad Sani, dr Dedi Abrianto, menjelaskan bahwa pasien dalam kondisi darurat tetap dilayani terlebih dahulu, meski belum ada jaminan pembiayaan.
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah melakukan penelusuran ke bagian IGD. Hasilnya, pasien tercatat sebagai peserta JKN Mandiri kelas 2 dengan status kepesertaan nonaktif akibat tunggakan iuran.
“Untuk kondisi seperti itu tidak bisa otomatis diberlakukan mekanisme UHC. Harus ada persetujuan atau ACC dari Dinas Kesehatan untuk migrasi ke skema UHC. Berbeda dengan pasien yang memang tidak memiliki jaminan sama sekali,” jelas Dedi.
Ia menambahkan, pasien hanya menjalani rawat jalan tanpa perawatan inap. Karena itu, pembiayaan pelayanan berlaku umum atau mandiri alias berbayar. Menurutnya, pasien dan keluarga juga telah diberikan edukasi saat pelayanan dan menyatakan bersedia membayar.
Menanggapi persepsi masyarakat bahwa berobat gratis cukup dengan KTP tanpa syarat, Dedi menegaskan bahwa kebijakan tersebut benar adanya, tetapi tetap ada mekanisme yang harus dipenuhi.
“Dinas Kesehatan bersama BPJS Kesehatan perlu melakukan sosialisasi lebih optimal agar masyarakat tidak salah paham. Kami sebagai pemberi pelayanan harus mengikuti aturan penjaminan. Jika semua diloloskan tanpa mekanisme, dikhawatirkan rumah sakit tidak bisa mengklaim pembiayaan ke pemda maupun BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, drg Soerjadi, menegaskan bahwa program UHC sudah berjalan dan warga Karimun dapat berobat gratis cukup menggunakan KTP.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak misalnya karena sudah tidak bekerja, harus segera melapor ke puskesmas sesuai domisili.
“Jangan menunggu saat akan berobat baru melapor jika kepesertaan tidak aktif. Jika berdomisili di Kecamatan Karimun, datang dan lapor ke puskesmas setempat,” katanya.
Menurut Soerjadi, setiap puskesmas telah menyiapkan petugas untuk mendata persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan. Selain itu, Dinas Kesehatan juga membuka layanan pengaduan melalui nomor 0823-8600-1998 yang dapat dihubungi di luar jam kerja.
“Intinya, program UHC sudah berjalan dengan baik. Namun, masyarakat juga harus proaktif melaporkan jika ada kendala kepesertaan,” tegasnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY