Buka konten ini

BATAM (BP) – Laut Dangas berubah sejak 29 Januari 2026. Tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari kapal LCT Mutiara Garlib mencemari sekitar 1,4 kilometer persegi perairan. Nelayan terdampak, mangrove tercemar, dan ekosistem pesisir terganggu.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mencatat kapal tersebut mengangkut sekitar 120 ton limbah B3 yang diklaim tumpah akibat kecelakaan. Kapal itu diketahui milik PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara.
Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalondo Hasibuan, mengatakan langkah awal yang dilakukan adalah pencegahan dan pengumpulan limbah di laut.
“Langkah pertama pencegahan. Sampai hari ini sudah kami kumpulkan hampir 100 ton,” ujar Dohar, Kamis (12/2).
Artinya, sekitar 20 ton limbah masih belum ditemukan dan dalam proses pencarian.
Selain itu, DLH melakukan pembersihan menyeluruh, termasuk mengangkat sampah yang terkontaminasi minyak dan batu di pesisir yang tercemar. Dampak juga terdeteksi pada vegetasi pesisir.
“Di pesisir ada sedikit mangrove yang terdampak,” katanya.
Namun, dampak paling terasa dialami nelayan. Laut Dangas selama ini menjadi ruang hidup mereka, mulai dari memasang jaring, bubuk, hingga memancing. Kini kawasan tersebut tidak lagi bisa dimanfaatkan.
“Banyak aduan dari nelayan, termasuk nelayan Belakang Padang yang mencari nafkah di sana. Kejadian ini mengurangi pendapatan mereka karena tidak mungkin melaut di lokasi itu,” ungkap Dohar.
DLH kini melakukan verifikasi penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui jalur keperdataan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Proses ini mencakup penghitungan kerugian ekologis dan ekonomi nelayan.
“Nanti ahli yang menghitung. Berapa bobot nominal untuk pemulihan lingkungan dan berapa kerugian nelayan. Saat ini masih berproses,” jelasnya.
Seluruh biaya pemulihan dan ganti rugi menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Semua menjadi tanggung jawab perusahaan, termasuk pemulihan dan kerugian nelayan,” tegas Dohar.
Terkait kemungkinan proses pidana, ia menyebut hal itu berada di luar kewenangan DLH.
“Itu ranah pidana, bukan kewenangan kami. Kami menangani keperdataan seperti ganti rugi,” ujarnya.
DLH memperkirakan penghitungan kerugian oleh tim ahli rampung sekitar satu bulan. Setelah itu akan dilakukan klarifikasi kepada perusahaan untuk membahas besaran ganti rugi.
DPRD Ancam Panggil Ulang
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan data sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Kita kumpulkan data dulu. Penanggung jawab perusahaan belum datang ke Batam. Kalau sudah datang, kita panggil lagi,” kata Rudi.
Menurutnya, perusahaan masih berada di luar kota dan tengah mengurus dokumen kapal serta klaim asuransi.
Komisi III juga telah berkoordinasi dengan KLH, namun kementerian belum dapat hadir memberikan keterangan.
“Sudah kita hubungi, tapi belum bisa hadir,” ujarnya.
DPRD ingin memastikan insiden ini murni kecelakaan akibat cuaca atau terdapat unsur kelalaian.
“Semua data akan kita dalami. Apakah ada unsur kelalaian atau memang faktor cuaca,” tegasnya.
Terkait klaim asuransi sebesar Rp5 miliar, DPRD akan memanggil pihak asuransi untuk memperjelas cakupan pertanggungan.
“Asuransinya juga akan kita panggil,” ujarnya.
Dari konfirmasi awal, asuransi perusahaan disebut tidak mencakup pencemaran di laut.
“Asuransinya hanya mencakup kejadian di darat. Kalau di laut tidak termasuk,” jelas Rudi.
Menurutnya, hal itu menjadi pertanyaan serius karena jika pencemaran terjadi di laut dan tidak ditanggung asuransi, maka seluruh biaya pemulihan menjadi beban perusahaan.
Polda Kepri Selidiki Dugaan Pencemaran
Secara terpisah, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyelidiki dugaan pencemaran limbah B3 di perairan Sekupang dan Dangas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora membenarkan penyelidikan tersebut.
“Iya benar, kami melakukan penyelidikan dan telah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” kata Silvester, Kamis (12/2).
Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah memanggil PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara pada Senin (9/2) untuk klarifikasi.
Kuasa hukum kedua perusahaan, Erlan Jaya Putra, menyebut pemeriksaan masih tahap klarifikasi awal untuk menggali kronologi kejadian yang diduga merugikan sekitar 7.000 nelayan.
“Masih klarifikasi awal. Penyidik ingin mengetahui kronologi kejadian sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada kesimpulan unsur pidana.
“Belum ada kesimpulan tindak pidana. Masih tahap penyelidikan,” katanya.
Penyidik juga diperkirakan akan memanggil nelayan terdampak dan instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap ribuan nelayan yang menggantungkan hidup di perairan tersebut. (*)
LAPORAN : M. SYA’BAN – AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK