Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera memeriksa dugaan 200 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
“Itu yang akan kami periksa. Saat ini SPT sedang disiapkan,” ujar Diky, Kamis (12/2).
Ia menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Sesegera mungkin,” katanya.
Selain di KEK Nongsa, Disnakertrans Kepri juga melakukan pengecekan tenaga kerja asing di wilayah Tanjung Sauh. Dari hasil sementara, tidak ditemukan pelanggaran.
“Untuk wilayah Tanjung Sauh, clear and clean. RPTKA-nya sesuai semua,” ujar Diky.
RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Dokumen tersebut memuat jabatan, jumlah tenaga kerja, serta jangka waktu penggunaan, dan menjadi dasar penerbitan izin kerja.
Pemeriksaan di KEK Nongsa dilakukan menyusul mencuatnya informasi dugaan TKA yang bekerja tidak sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Disnakertrans Kepri memastikan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara berlapis dan tidak hanya mengandalkan operasi lapangan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan sistem pengawasan dirancang dengan memadukan pemantauan data dan koordinasi lintas instansi.
“Sistem pengawasan dirancang secara berlapis dengan memanfaatkan pemantauan data serta koordinasi lintas instansi,” ujarnya, Senin (9/2).
Secara administratif, Imigrasi memantau data perlintasan keluar-masuk wilayah Indonesia, status izin tinggal, identitas penjamin, serta kewajiban pelaporan keberadaan warga negara asing (WNA) oleh perusahaan atau sponsor.
Dari sisi operasional, Imigrasi Batam rutin menggelar operasi pengawasan, baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Menurut Kharisma, sebagian besar WNA yang masuk ke Indonesia telah melalui prosedur resmi dan menggunakan dokumen sah. Namun, persoalan kerap muncul setelah mereka berada di dalam negeri, terutama terkait penyalahgunaan izin tinggal.
“Misalnya visa kunjungan digunakan untuk bekerja. Kondisi seperti ini membutuhkan proses pengawasan dan pembuktian yang tidak sederhana,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan berbasis informasi dari masyarakat maupun instansi lain menjadi faktor penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian.
“Sinergi lintas lembaga sangat membantu dan mempercepat proses penindakan,” jelasnya.
Imigrasi Batam memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi dapat berupa pembatalan izin tinggal hingga deportasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini menjadi respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di kawasan strategis industri Batam, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa yang menjadi salah satu pusat investasi teknologi dan digital di wilayah perbatasan. (*)
Reporter : ARJUNA – AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK