Buka konten ini

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengungkap 30 perkara tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga awal Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 45 tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas wilayah.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia menyampaikan, mayoritas tersangka yang ditangkap merupakan laki-laki. “Dari total 45 tersangka, 41 orang laki-laki dan empat orang perempuan. Dari 30 kasus tersebut, terdapat dua kasus menonjol yang terjadi pada akhir Januari dan awal Februari 2026,” ujarnya di Mapolda Kepri, Kamis (12/2).
Kasus pertama terjadi di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batam. Seorang tersangka diamankan sesaat setelah tiba dari Malaysia dengan membawa narkotika. Aparat menduga jalur internasional masih menjadi salah satu pintu masuk utama peredaran narkoba ke wilayah Kepulauan Riau.
Kasus kedua terungkap di kawasan perkampungan Bengkong, Batam. Dari pengembangan penyidikan, polisi menelusuri jaringan hingga ke sejumlah wilayah lain, di antaranya Batuaji dan Batuampar. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan para tersangka dengan jaringan yang lebih luas, termasuk lintas daerah dan negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, terutama untuk pengusutan dugaan jaringan lintas negara.
Kepala Bagian Pembinaan Operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Komisaris Polisi Feliks Mauk, menambahkan dalam rangkaian pengungkapan tersebut polisi turut memusnahkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 26,17 gram dari total sitaan 71,63 gram. Sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium. Selain itu, aparat memusnahkan 339 butir etomidat dari total 356 butir, 247,03 gram ganja dari total 264,05 gram, serta 109 butir ekstasi dari total 140 butir.
“Sisa barang bukti disimpan untuk proses pembuktian dan pemeriksaan laboratorium,” ujar Feliks.
Ia menambahkan, dari total barang bukti yang berhasil diungkap dan dimusnahkan, aparat memperkirakan potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 583 orang dapat dicegah. “Secara keseluruhan terdapat delapan laporan polisi dalam pengungkapan kali ini,” katanya.
Polda Kepri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kepulauan Riau, terutama jalur internasional yang dinilai rawan menjadi akses peredaran narkotika. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO