Buka konten ini

LUBUKBAJA (BP) – Seorang nenek berusia 75 tahun menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Dalam RT/RW 005/004, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubukbaja, Rabu (11/2) pagi. Korban berinisial Eh mengalami luka lebam di mata kanan setelah dipukul pelaku yang berpura-pura bertamu ke rumahnya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku berinisial DD datang dan duduk di depan rumah korban. Ia meminta dibuatkan kopi dan memberikan uang Rp50 ribu untuk membeli kopi serta rokok. Saat korban berada di dapur, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut.
Tanpa diduga, pelaku memukul korban dari belakang hingga tak sadarkan diri. Setelah korban pingsan, pelaku mengambil gelang emas seberat 60 gram yang dikenakan di tangan kiri korban, lalu melarikan diri.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Denny Langie menegaskan, pelaku sengaja menyasar korban yang tinggal seorang diri dan sudah lanjut usia.
“Pelaku berpura-pura berkunjung dan melihat korban seorang diri di rumah. Saat korban lengah di dapur, pelaku memukul dari belakang hingga korban tidak sadarkan diri, lalu mengambil gelang emas milik korban,” ujarnya.
Sekitar 10 menit kemudian, korban siuman dalam kondisi pusing dan mendapati gelang emasnya telah raib. Dengan mata kanan lebam, korban duduk di depan rumah sambil menangis. Sejumlah tetangga yang mengetahui kejadian itu segera datang memberikan pertolongan.
Menerima laporan, jajaran Polsek Lubukbaja bergerak cepat. Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan rekaman CCTv. Dari rekaman tersebut, pelaku terlihat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Dalam waktu kurang lebih enam jam, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Aviari, Kecamatan Batuaji. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Noval.
Hasil pemeriksaan mengungkap gelang emas tersebut telah dijual kepada seseorang berinisial IB yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka mengaku menerima uang hasil penjualan sebesar Rp22.550.000. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen kepemilikan emas dan uang tunai sisa hasil penjualan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Lubukbaja mengimbau masyarakat, khususnya warga lanjut usia, agar lebih waspada terhadap orang tak dikenal yang datang ke rumah dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO