Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang perdana perkara narkotika dengan terdakwa Joko Wahyu dan Maria Hose, Kamis (12/2). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang.
Di awal persidangan, majelis hakim memastikan kedua terdakwa telah menerima dan memahami isi dakwaan. “Terdakwa sudah menerima dan membaca dakwaan dari JPU?” tanya hakim. Keduanya menjawab telah menerima dan membenarkan isi dakwaan tersebut.
Didampingi penasihat hukum, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan perkara ini bermula dari informasi masyarakat kepada personel Ditpolairud Polda Kepri, Minggu (27/8/2025) sekitar pukul 21.45 WIB. Informasi tersebut menyebutkan Joko Wahyu diduga terkait kasus pencurian di kapal CMA CGM Africa Three, Jumat (18/7/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian melakukan pemantauan di kawasan Bukit Senyum, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar. Petugas memperoleh informasi bahwa Joko menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja merah.
Sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melihat sepeda motor tersebut dikendarai Maria Hose dan berhenti di depan sebuah bengkel di kawasan Nagoya Garden. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari tas hitam milik Maria, petugas menemukan dua plastik bening berisi kristal yang diduga sabu. Maria yang disebut sebagai istri siri Joko mengaku barang tersebut milik Joko Wahyu.
Petugas selanjutnya mencari keberadaan Joko dan menemukannya tidak jauh dari rumah mereka di kawasan Bukit Senyum. Saat dilakukan penggeledahan, Joko kedapatan membawa dompet berisi 14 paket sabu, satu timbangan elektronik, serta 73 plastik klip kosong.
Berdasarkan berita acara penimbangan PT Pegadaian, total berat bersih sabu yang disita mencapai 24,02 gram. Hasil uji laboratorium BPOM menyatakan kristal tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga mengungkapkan sabu tersebut diduga diperjualbelikan seharga Rp800 ribu per paket kecil.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif. Pada dakwaan pertama, Joko dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait percobaan atau permufakatan jahat peredaran narkotika Golongan I dengan berat di atas 5 gram.
Dalam dakwaan alternatif, terdakwa juga dijerat pasal tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO