Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Ketegangan pecah di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, Tanjungpinang, Kamis (12/2). Rencana penertiban tembok pembatas berujung adu mulut sengit antara petugas Satpol PP dengan kuasa hukum pemilik lahan.
Meski diwarnai protes keras, beton yang dianggap melanggar aturan itu akhirnya rata dengan tanah.
Aksi bongkar paksa ini dilakukan karena bangunan pagar tersebut diklaim tak mengantongi izin.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk penegakan supremasi aturan.
”Kami sudah lakukan pemanggilan dan verifikasi. Ini bagian dari penegakan aturan bangunan tanpa izin,” tegas Agus di lokasi kejadian.
Menariknya, pembongkaran ini sempat digugat secara lisan oleh pihak pemilik lahan. Mereka menuding petugas bertindak tanpa dasar hukum yang kuat lantaran Perda Nomor 7 Tahun 2018 sudah dicabut per Januari 2026.
Namun, Agus bergeming. Menurutnya, masih ada regulasi lain yang mewajibkan izin bangunan meski aturan lama telah ditarik.
Soal urusan teknis, tinggi pagar, hingga estetika, Agus menyerahkan bola ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
”PUPR yang punya wewenang soal rekomendasi keamanan dan keserasian bangunan,” tambahnya.
Di sisi lain, Herman selaku kuasa hukum Djodi (pemilik lahan), menilai tindakan Satpol PP terlalu reaktif. Ia menyebut kliennya membangun tembok tersebut hanya untuk memperjelas batas tanah yang sudah bersengketa sejak 2002 silam.
”Surat perintah bongkar datang tiba-tiba. Padahal perda yang dijadikan dasar sudah tidak berlaku sejak Januari kemarin,” keluh Herman dengan nada kecewa.
Ia juga menyayangkan ketiadaan sosialisasi mengenai spesifikasi tinggi pagar yang diperbolehkan sebelum alat berat dikerahkan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY