Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menyidangkan perkara dugaan pengendalian bisnis prostitusi terselubung yang dijalankan melalui aplikasi MiChat, Rabu (11/2). Dalam perkara tersebut, Indah Sari Saragih alias Frisca duduk sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam menilai terdakwa bukan sekadar perantara, melainkan aktor utama yang mengendalikan operasional praktik pijat plus-plus di kawasan Nagoya, Batam. Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mona, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis.
Dalam dakwaannya, jaksa Susanto Martua dan Alinaex memaparkan bahwa sejak Mei hingga Agustus 2025, terdakwa menyewa empat kamar kos di Nagoya Premier Residence, Komplek Business Center Blok IV, Lubukbaja. Lokasi tersebut diduga difungsikan sebagai tempat tinggal sekaligus tempat praktik layanan pijat yang berujung pada layanan seksual berbayar.
“Terdakwa menyewa kamar-kamar tersebut untuk operasional jasa pijat plus-plus,” ujar jaksa di persidangan.
Untuk menjalankan usahanya, terdakwa disebut merekrut sejumlah perempuan sebagai terapis, di antaranya Desy alias Sela, Hesti Saragih alias Tasya, Lilis Suryani alias Fitri, Angela Saragih alias Dela, serta Rosma Oktaviana Putri alias Kinan. Mereka didatangkan dari berbagai daerah dengan biaya perjalanan yang ditanggung terdakwa.
Para terapis dijanjikan gaji bulanan Rp4,5 juta berikut fasilitas tempat tinggal. Namun, mereka diwajibkan memenuhi target layanan dan mengikuti aturan kerja yang ketat.
“Jam kerja ditetapkan mulai pukul 15.00 hingga 03.00 WIB, dengan jatah libur dua kali dalam sebulan. Para terapis juga tidak memiliki keleluasaan memilih pelanggan,” ungkap jaksa.
Seluruh pemesanan layanan, lanjut jaksa, dikendalikan melalui akun MiChat yang berada di bawah penguasaan terdakwa. Akun tersebut digunakan untuk menawarkan layanan, berkomunikasi dengan pelanggan, hingga mengatur jadwal pertemuan.
Tarif layanan bervariasi, mulai dari pijat biasa hingga layanan seksual, dengan kisaran harga Rp200 ribu sampai Rp2,5 juta. Uang hasil transaksi diserahkan kepada terdakwa sebelum dibagikan kepada para terapis pada akhir bulan.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan, salah satu terapis melayani ratusan pelanggan selama periode operasional tersebut. Jaksa menilai aktivitas itu menghasilkan keuntungan finansial yang signifikan bagi terdakwa.
Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penggerebekan pada 27 Agustus 2025 di lokasi usaha. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan terdakwa bersama sejumlah terapis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Indah Sari Saragih didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna menguji konstruksi dakwaan jaksa serta mengungkap lebih jauh peran terdakwa dalam perkara tersebut. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO