Buka konten ini

UPAYA pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang kembali membuahkan hasil. Dalam kurun 14 Januari hingga 4 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap 12 laporan polisi dengan total 19 tersangka yang seluruhnya laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lebih dari satu kilogram sabu, puluhan butir ekstasi, serta ratusan liquid vape yang mengandung zat berbahaya.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono, menegaskan, capaian itu menjadi bukti keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kota Batam dan sekitarnya.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujarnya.
Sebanyak 19 tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan serta informasi masyarakat yang aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 52 paket sabu dengan total berat netto 1.130,93 gram. Selain itu, diamankan 46 butir ekstasi dengan berbagai merek, yakni Minion 12 butir, Kodok 1 butir, Heineken 23 butir, Redbull 5 butir, dan Gold 5 butir.
Tak hanya narkotika konvensional, polisi juga menemukan penyalahgunaan zat etomidate yang dicampur dalam liquid vape. Barang bukti vape yang disita mencapai 238 pieces, terdiri atas merek Thugs 150 pcs, bungkus hitam angka 3 sebanyak 12 pcs, botol cairan liquid 22 pcs, Yakuza 3 pcs, serta Mercedes 51 pcs. Modus pencampuran zat etomidate dalam vape dinilai sebagai tren baru yang menyasar kalangan muda.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arsyad Riyandi menyatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerja keras jajaran kepolisian serta dukungan masyarakat.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga kasus-kasus ini dapat diungkap,” katanya.
Berdasarkan perhitungan asumsi, pengungkapan tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 14.971 jiwa. Dengan estimasi satu gram sabu dapat dikonsumsi lima hingga sepuluh orang, satu butir ekstasi satu hingga dua orang, serta satu vape digunakan lima hingga lima belas orang, potensi penyalahgunaan yang berhasil dicegah tergolong besar.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal berkisar 10 hingga 20 tahun penjara.
Selain pidana badan, para tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan kategori tindak pidana yang disangkakan.
Penjeratan pasal berlapis tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Barelang.
Anggoro mengatakan, akan terus meningkatkan intensitas penindakan dan pengawasan guna menekan angka peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama,” ucap Anggoro. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO