Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam resmi menerbitkan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026. Dalam keputusan tersebut, diatur penyesuaian jadwal pembelajaran selama Februari hingga Ramadan 1447 Hijriah, termasuk jam masuk sekolah dan pelaksanaan Pesantren Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan kebijakan ini menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan tingkat PAUD, SD, SMP, SKB, dan PKBM di Batam.
“Kalender pendidikan ini sudah kami tetapkan dan wajib menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Batam, terutama dalam pengaturan kegiatan belajar selama Ramadan,” ujar Hendri, Rabu (11/2).
Dalam Keputusan Nomor 83/400.5.3.1/VI/2025 itu dijelaskan, pada 16 hingga 21 Februari 2026, peserta didik melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Sementara itu, 17 Februari 2026 ditetapkan sebagai libur Tahun Baru Imlek.
Kegiatan Pesantren Ramadan dijadwalkan pada 23 hingga 25 Februari 2026 dan dilaksanakan secara tatap muka di satuan pendidikan masing-masing. Setelah itu, proses belajar mengajar kembali berjalan normal mulai 26 Februari hingga 14 Maret 2026.
Untuk libur Idulfitri 1447 H, Disdik menetapkan 16 hingga 28 Maret 2026 sebagai masa libur sebelum dan sesudah Lebaran. Sekolah kembali aktif pada Senin, 30 Maret 2026.
Selama Ramadan, jam belajar dimulai pukul 08.00 WIB. Durasi jam pelajaran untuk jenjang SD dikurangi lima menit per jam, sedangkan jenjang SMP dikurangi 10 menit per jam pelajaran. Khusus peserta didik PAUD, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri di rumah sesuai program satuan pendidikan.
Begitu pula siswa kelas I dan II SD yang dapat belajar mandiri melalui penugasan dari guru. Sementara siswa kelas III hingga IX tetap mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah.
Untuk kegiatan Pesantren Ramadan, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dianjurkan mengenakan pakaian Melayu atau bernuansa Islami. Sekolah juga didorong mengemas kegiatan yang menyenangkan, bermanfaat, serta memperkuat nilai-nilai keagamaan.
“Pesantren Ramadan bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi momentum pembentukan karakter dan penguatan nilai spiritual peserta didik,” tegas Hendri.
Ia juga mengingatkan agar seluruh kegiatan selama Ramadan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan siswa. Kegiatan di luar lingkungan sekolah wajib mendapat persetujuan orang tua serta berkoordinasi dengan Disdik.
“Harapan kami, seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan ketentuan ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (***)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : PUTUT ARIYO