Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Sebanyak 103,27 ton Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai dimusnahkan Bea Cukai Batam, Senin (9/2). Nilai barang ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp27,5 miliar.
Pemusnahan dilakukan di kawasan PT Desa Air Cargo, Batam, sebagai tindak lanjut atas penanganan barang hasil penindakan sepanjang 2024 hingga Desember 2025. Langkah itu diambil untuk memastikan seluruh barang sitaan tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menegaskan, pemusnahan merupakan bentuk komitmen institusinya dalam melindungi kepentingan publik. “Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang tersebut tidak kembali beredar, disalahgunakan, atau menimbulkan risiko kesehatan maupun lingkungan,” ujarnya.
Barang yang dimusnahkan didominasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok ilegal sebanyak kurang lebih 9,2 juta batang dengan nilai perkiraan Rp14,3 miliar. Selain itu, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 2.044 botol dan empat jerigen dengan nilai sekitar Rp827,5 juta.
Tak hanya itu, petugas juga memusnahkan pakaian dan alas kaki bekas (ballpress) sebanyak 904 koli dengan berat sekitar 18,6 ton. Barang elektronik, serta makanan, minuman, dan sembako dengan total berat puluhan ton ikut dimusnahkan.
Komoditas lain yang turut dihancurkan meliputi perabot rumah tangga, furnitur, suku cadang mesin, alat kesehatan, kosmetik, mainan anak, hingga berbagai barang campuran lainnya yang dinilai melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai.
Agung menambahkan, keberhasilan kegiatan tersebut tidak terlepas dari sinergi lintas instansi. Pihaknya mengapresiasi dukungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Batam serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemusnahan.
Ke depan, Bea Cukai Batam memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat. “Kami berkomitmen menegakkan ketentuan kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat serta menjaga Batam sebagai kawasan strategis nasional yang tertib dan aman dari peredaran barang ilegal,” tutupnya. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO