Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang tertutup perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Abdul Hamid S alias Abdul, Senin (9/2). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas tersebut, jaksa menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan.
Persidangan dilaksanakan secara tertutup untuk umum sesuai ketentuan penanganan perkara perlindungan anak. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha dalam surat dakwaannya memaparkan kronologi dugaan peristiwa yang terjadi pada 2025.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di salah satu kamar kos di kawasan Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, sekitar Juni 2025.
Menurut jaksa, perkenalan antara terdakwa dan korban bermula dari komunikasi melalui aplikasi pertemanan daring. Hubungan tersebut kemudian berlanjut lewat percakapan WhatsApp. Dalam komunikasi itu, terdakwa disebut mengajak korban bertemu di tempat tinggalnya.
Pada 5 Juni 2025, terdakwa diduga menjemput korban di kawasan Punggur dan membawanya ke kamar kos. Di lokasi itulah, jaksa menilai terjadi perbuatan persetubuhan terhadap korban. Setelah peristiwa tersebut, korban diantar pulang pada malam hari.
Komunikasi antara keduanya disebut terus berlanjut. Pada Agustus 2025, terdakwa kembali diduga mengajak korban bertemu dan melakukan perbuatan serupa.
Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan, korban tercatat lahir pada 12 Oktober 2011. Dengan demikian, saat dugaan peristiwa terjadi, korban masih berusia 14 tahun.
Sementara itu, hasil Visum et Repertum dari pemeriksaan forensik yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025 menyatakan adanya temuan yang konsisten dengan dugaan kekerasan seksual.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ketentuannya kini diadopsi dalam Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO