Buka konten ini

BATAM (BP) – Ratusan warga yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Sumatera Barat (IKSB) Kota Batam menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (10/2), mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan.
Sejak siang, massa memadati halaman depan pengadilan sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Di bawah terik matahari, suara pengeras terdengar berulang kali menyerukan tuntutan keadilan yang dinilai belum sepenuhnya mereka rasakan.
Sekretaris Umum IKSB Batam, Indra Sudirman, menegaskan aksi tersebut bukan semata-mata pembelaan terhadap kelompok etnis tertentu. Menurut dia, tuntutan yang disampaikan menyangkut prinsip keadilan bagi semua pihak.
“Yang kami perjuangkan bukan hanya orang Sumatera Barat, tetapi keadilan untuk semua,” ujarnya di hadapan massa.
Indra menyebut jumlah warga asal Sumatera Barat di Batam mencapai lebih dari 300 ribu orang. Namun, dalam aksi tersebut hanya sebagian kecil yang hadir. Ia mengisyaratkan, jumlah massa bisa lebih besar apabila aspirasi mereka tidak mendapatkan tanggapan serius.
Dalam orasi dan keterangan kepada awak media, IKSB turut menyinggung sengketa lahan organisasi yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat Mahkamah Agung dan dimenangkan oleh pihak mereka. Meski demikian, menurut Indra, muncul perkara baru yang menyeret Ketua Umum IKSB, yang dinilai tidak memiliki keterkaitan hukum langsung dengan pokok perkara sebelumnya.
IKSB menduga terdapat skenario hukum yang berpotensi merugikan organisasi. Kendati demikian, Indra berulang kali mengingatkan peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban.
“Kita sampaikan aspirasi secara damai. Jangan anarkis. Kita punya budaya dan tata krama,” katanya.
Dalam pertemuan mediasi di lingkungan PN Batam, perwakilan IKSB juga menyoroti proses gugatan sederhana (GS) yang dinilai tidak berjalan adil. Mereka menyinggung perkara Nomor 38 yang disebut berpotensi memicu ketegangan sosial apabila tidak ditangani secara hati-hati.
IKSB mempertanyakan dasar hukum perkara yang berkaitan dengan sengketa tanah namun diproses melalui mekanisme gugatan sederhana. Menurut mereka, sengketa pertanahan seharusnya diperiksa melalui gugatan perdata biasa, bukan gugatan sederhana.
Selain itu, mereka mempersoalkan nilai gugatan sebesar Rp250 juta yang ditujukan kepada Ketua Umum IKSB. Organisasi tersebut menyatakan pimpinan mereka tidak pernah memberikan perintah maupun terlibat langsung dalam tindakan yang menjadi dasar gugatan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO