Buka konten ini

SEORANG guru sekolah kejuruan di Batam berinisial MJ, 33, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswanya. Oknum guru agama tersebut diduga melakukan tindakan asusila, termasuk dugaan memaksa siswa laki-laki melakukan sodomi usai jam pelajaran sekolah.
Informasi yang dihimpun Batam Pos, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Aksi bejat tersebut diduga dilakukan di ruang guru setelah aktivitas belajar mengajar berakhir.
Kepala sekolah bersangkutan, DS, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Ia mengaku telah dipanggil kepolisian untuk dimintai keterangan pada 10 Januari 2026.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” ujar DS, Senin (9/2).
Kasus ini terungkap setelah laporan dari siswa kelas X. Selain dugaan pemaksaan sodomi, MJ juga diduga kerap melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah siswa laki-laki lainnya.
“Kami melakukan angket. Ada sekitar 50 responden dengan berbagai pengakuan. Mulai dari dipegang, dicubit pahanya, hingga diraba bagian kemaluannya,” kata DS.
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku yakni memanggil siswa yang dianggap bermasalah. Siswa kemudian dibawa ke ruang guru yang saat itu dalam kondisi kosong.
“Jam pelajaran sudah selesai, ruang guru sudah kosong. Pengakuan korban juga diperkuat dengan rekaman CCTV saat guru tersebut membawa siswa ke ruangan,” ungkapnya.
DS menyebut, selama ini MJ dikenal berperilaku normal di lingkungan sekolah. MJ diketahui merupakan guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan mengajar sejak 2023. Kini, statusnya telah dinonaktifkan dari aktivitas mengajar sejak laporan diterima.
“Selama ini terlihat sopan, ramah, dan memiliki tiga orang anak. Kami dari pihak sekolah sama sekali tidak menaruh prasangka buruk sebelumnya,” katanya.
Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan. “Dalam bentuk apa pun, tindakan seperti ini tidak dibenarkan. Kondisi korban juga sudah kami pastikan mendapat perhatian,” tutup DS.
Sementara itu, Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut. Laporan diterima dari orang tua siswa berinisial M, 17.
“Benar, kami menerima laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh guru sekolah tersebut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kasus ini bermula ketika korban terlambat masuk sekolah. Pelaku kemudian meminta korban menemuinya setelah jam pelajaran berakhir.
“Pelaku membawa korban ke ruangannya hingga terjadi peristiwa yang tidak diinginkan,” kata Bayu.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yakni korban, rekan korban, dan pihak sekolah.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan,” tutupnya.
Disdik Kepri Langsung Nonaktifkan sang Guru
Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Cabang Batam menonaktifkan sementara oknum guru agama (non-Islam, red) di sekolah kejuruan di Batam yang diduga terlibat kasus pencabulan terhadap siswa.
Kepala Kantor Dinas Pendidikan Kepri Cabang Batam, Kasdianto, mengatakan penonaktifan dilakukan untuk menjaga kondusivitas sekolah serta memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
“Yang bersangkutan berstatus PPPK. Saat ini sudah kami nonaktifkan dan penanganan kasus sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Kasdianto, Senin (9/2).
Ia menegaskan, keputusan lanjutan terkait status kepegawaian pelaku akan menunggu hasil proses hukum. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami tidak akan melindungi pelaku. Keputusan selanjutnya bergantung pada penegak hukum,” tegasnya.
Selain itu, Disdik Kepri juga memerintahkan pihak sekolah memberikan perhatian khusus kepada para korban dengan melibatkan lembaga perlindungan anak.
“Korban harus mendapat pendampingan, baik secara psikologis maupun perlindungan hukum,” katanya.
Berdasarkan laporan sementara dari sekolah, terdapat empat siswa yang diduga menjadi korban. Data tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah laporan siswa terkait dugaan pencabulan yang terjadi di ruang guru pada 6 Januari 2026, usai jam pelajaran. Pihak sekolah telah menyerahkan seluruh penanganan kasus kepada kepolisian dan memastikan MJ tidak lagi mengajar.
Kasdianto berharap peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh satuan pendidikan untuk memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman bagi peserta didik.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual,” tutupnya.
Romo Paschal: Ini Pengkhianatan terhadap Martabat Anak
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Batam. Kepolisian telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan cabul yang dilaporkan terjadi di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan martabat anak, terlebih karena diduga dilakukan oleh seorang pendidik dan pengajar agama.
“Kami sangat prihatin dan berduka. Kekerasan seksual, apalagi dilakukan oleh pendidik, adalah kejahatan serius dan pengkhianatan terhadap martabat anak serta nilai iman,” ujarnya, Senin (9/2).
Menurut Romo Paschal, jabatan, simbol keagamaan, maupun citra kesalehan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan asusila. Ia menegaskan, perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan secara pribadi dan diproses hukum secara tegas.
Ia juga mengingatkan adanya potensi korban lain dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Karena itu, aparat penegak hukum didorong untuk melakukan pendalaman menyeluruh dan membuka ruang aman bagi korban lain untuk melapor.
“Kekerasan seksual jarang terjadi hanya sekali. Negara harus memastikan pendampingan psikologis dan hukum bagi korban,” katanya.
Romo Paschal mengimbau sekolah, keluarga, dan masyarakat untuk tidak menekan korban demi menjaga nama baik institusi.
“Jangan menyalahkan korban dan jangan menutup kasus demi reputasi lembaga. Melindungi anak jauh lebih penting,” tegasnya.
Ia menilai aparat dan pemerintah telah bergerak, namun pendekatan penanganan masih cenderung reaktif. Aspek pencegahan dan pemulihan jangka panjang perlu diperkuat.
“Keberhasilan penanganan tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi sejauh mana korban benar-benar dipulihkan dan anak-anak lain terlindungi,” pungkasnya.
Psikolog: Tak Boleh Lagi Mengajar
Psikolog Irfan Aulia menilai kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru SMK Negeri 1 Batam berinisial MJ terhadap siswa laki-laki merupakan perbuatan yang sangat bejat dan tidak dapat ditoleransi.
“Pelaku tidak boleh lagi berada di lingkungan sekolah dan harus dilarang mengajar di sekolah mana pun. Ia juga perlu dipublikasikan secara umum untuk mencegah serta mengontrol agar perbuatan serupa tidak terulang,” ujar Irfan, Senin (9/2).
Menurut Irfan, pelaku diduga memiliki latar belakang sebagai korban pelecehan seksual pada masa lalu. Kondisi tersebut kerap menjadi faktor pemicu seseorang mengulangi kekerasan seksual terhadap orang lain.
“Sering kali seperti itu, pelaku dulunya adalah korban,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Batam, Erry Syahrial, mengatakan anak-anak di lingkungan sekolah memang rentan mengalami kekerasan seksual. Karena itu, ia menekankan pentingnya peningkatan pengawasan oleh pihak sekolah.
“Pengawasan sangat penting. Salah satunya dengan memasang CCTV di ruang kelas agar aktivitas guru dan siswa bisa dipantau,” ujarnya.
Selain pengawasan, Erry menilai upaya pencegahan juga harus dilakukan melalui penyuluhan rutin kepada siswa dan guru terkait bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berpotensi terjadi.
“Dengan begitu, siswa tahu harus melapor ke mana jika mengalami kekerasan, dan guru pun memahami batasan dalam bersikap,” tutupnya.
Pencabulan di SMP Bengkong
Sementara itu, kasus pencabulan juga terjadi di salah satu SMP di Bengkong. Orang tua salah satu korban sudah membuat laporan ke Polresta Barelang pada 4 Februari lalu.
Pada surat laporan itu, sang ibu menjelaskan ia dipanggil ke sekolah dan saat bertemu kepala sekolah dan guru bimbingan konseling (BK), ia mendapat penjelasan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan. (***)
LAPORAN : YOFI YUHENDRI – EUSEBIUS SARA – ARJUNA
Editor :RATNA IRTATIK