Buka konten ini

BATAM (BP) — Dugaan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa mendorong Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak. Mereka menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) tersebut.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui kombinasi pendekatan administratif dan operasi lapangan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pengawasan orang asing tidak hanya mengandalkan operasi langsung di lapangan.
“Sistem pengawasan dirancang secara berlapis dengan memanfaatkan pemantauan data serta koordinasi lintas instansi,” ujarnya, Senin (9/2).
Secara administratif, Imigrasi memantau data perlintasan masuk dan keluar wilayah Indonesia, status izin tinggal, identitas penjamin, serta kewajiban pelaporan keberadaan WNA oleh perusahaan atau sponsor.
Sementara dari sisi operasional, Imigrasi Batam rutin menggelar operasi pengawasan, baik secara mandiri maupun bersama instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Menurut Kharisma, sebagian besar WNA yang masuk ke Indonesia telah melalui prosedur resmi dan menggunakan dokumen yang sah. Namun, persoalan kerap muncul setelah mereka berada di dalam negeri, terutama ketika terjadi penyalahgunaan izin tinggal.
“Misalnya, visa kunjungan digunakan untuk bekerja. Kondisi seperti ini membutuhkan proses pengawasan dan pembuktian yang tidak sederhana,” kata Kharisma.
Ia menambahkan, pengawasan berbasis informasi dari masyarakat maupun instansi lain menjadi faktor penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian.
“Sinergi lintas lembaga sangat membantu dan mempercepat proses penindakan,” jelasnya.
Imigrasi Batam memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan dapat berupa pembatalan izin tinggal hingga deportasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas meningkatnya perhatian publik terhadap aktivitas TKA di kawasan strategis industri Batam, termasuk KEK Nongsa yang menjadi salah satu pusat investasi teknologi dan digital di wilayah perbatasan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengakui pihaknya menerima banyak laporan terkait TKA yang bekerja tanpa dokumen ketenagakerjaan lengkap, terutama Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Laporan tersebut datang dari berbagai pihak dan sebagian besar menyoroti TKA yang diduga tidak memiliki keahlian khusus, namun tetap dipekerjakan di sektor industri.
“Memang banyak laporan masuk ke Disnaker terkait TKA yang tidak memiliki keahlian khusus dan bekerja tanpa RPTKA. Ini yang kami tindak lanjuti,” kata Diky kepada Batam Pos, Minggu (8/2), di Batam Center.
Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kepri melakukan pemeriksaan di KEK Galang Batang, Kabupaten Bintan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 31 TKA yang dinyatakan bekerja secara ilegal karena tidak mengantongi dokumen ketenagakerjaan yang dipersyaratkan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di kawasan industri Tanjung Sauh, Batam, dengan memeriksa seluruh perusahaan subkontraktor yang mempekerjakan TKA. Hasilnya, seluruh TKA di kawasan tersebut dinyatakan lengkap secara administrasi.
“Di Tanjung Sauh tidak kami temukan TKA ilegal. Seluruh dokumennya sesuai aturan,” ujarnya.
Untuk mencegah praktik serupa terulang, Disnakertrans Kepri membentuk satuan tugas (satgas) khusus pengawasan TKA yang akan menyasar seluruh kawasan industri di Batam dan wilayah Kepri lainnya. Satgas ini bertugas melakukan audit serta pemeriksaan dokumen ketenagakerjaan TKA secara menyeluruh.
“Satgas ini dibentuk untuk memastikan seluruh TKA yang bekerja di Kepri menggunakan dokumen resmi dan sesuai ketentuan,” tegas Diky.
Terkait laporan dugaan keberadaan lebih dari 200 TKA ilegal di Nongsa Digital Park, Diky menyatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan segera melakukan audit investigatif.
“Kami sudah menerima laporannya. Dalam waktu dekat kami cek langsung ke lapangan dan memeriksa dokumen yang digunakan,” katanya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK