Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengomentari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat praktik suap terkait importasi barang palsu atau KW milik PT Blueray.
Novel menduga praktik dugaan suap di lingkungan DJBC telah berlangsung lama dan mengakar. Menurut dia, indikasi adanya permainan di Bea Cukai sebenarnya bukan hal baru.
“Persoalannya, dugaan adanya permainan di Bea Cukai itu sudah lama. Tapi setidaknya dalam dua tahun terakhir saya menduga praktik itu sudah tidak ada lagi. Ternyata dalam OTT ditemukan pola seperti yang dulu pernah kita duga,” ujar Novel dalam siniar YouTube, Senin (9/2).
Ia menilai, OTT yang menyasar DJBC Kemenkeu cukup mengagetkan publik, terutama karena nilai barang bukti yang diamankan KPK tergolong besar, yakni mencapai Rp40,5 miliar.
“Ini mengagetkan sekali, apalagi jumlah uangnya cukup besar. Ternyata dilakukan secara sistematis, bukan perorangan, tetapi berjaring,” paparnya.
Novel juga menduga praktik suap di lingkungan DJBC tidak hanya melibatkan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, tetapi juga pihak lain di internal Bea Cukai.
“Saya khawatir yang bermain dengan pola seperti ini bukan satu orang. Yang terjaring OTT baru satu,” ucapnya.
Sementara itu, mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera mengapresiasi OTT KPK terhadap DJBC Kemenkeu. Ia mencatat, meski baru memasuki dua bulan pada 2026, KPK telah melakukan enam kali OTT.
Aulia menganalogikan DJBC sebagai “lahan basah” karena potensi korupsinya yang besar. Menurut dia, kewenangan besar yang dimiliki Bea Cukai, terutama terkait importasi, membuka celah terjadinya praktik rasuah.
“Basah oleh siraman. Basah karena potensi korupsinya banyak, karena kewenangannya besar. Korupsi ini juga erat kaitannya dengan impor,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, saat masih bertugas di Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri, pihaknya telah berulang kali mengingatkan DJBC Kemenkeu terkait potensi kerawanan korupsi.
“Kami berkali-kali berdiskusi dengan rekan-rekan Bea Cukai mengenai pola penyaluran dan titik rawan yang bisa disalahgunakan,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, tersangka lainnya adalah pemilik PT Blueray (BR) Jhon Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; serta Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
KPK mengamankan uang senilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal dan Orlando Hamonangan, serta dari kantor PT BR. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, USD182.900, SGD1,48 juta, dan JPY550.000.
Selain uang tunai, KPK juga menyita logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,4 miliar, logam mulia 2,8 kilogram senilai sekitar Rp8,3 miliar, serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK