Buka konten ini

NONGSA (BP) – Warga Kampung Tua Panau, RT 1 RW 4, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, mengeluhkan pencemaran debu yang diduga berasal dari aktivitas sandblasting, painting, grinding, serta penimbunan lahan salah satu perusahaan manufaktur di sekitar permukiman mereka. Aktivitas industri yang beroperasi tepat di sisi kampung itu disebut berdampak langsung pada kesehatan dan lingkungan warga.
Sur Suzawana, 35, mengatakan partikel debu tak hanya beterbangan di luar rumah, tetapi juga masuk hingga ke dalam ruangan. Debu menempel di dedaunan, jendela, jemuran, hingga perabot rumah tangga seperti piring dan gelas. Kondisi rumahnya yang tidak berplafon membuat partikel halus lebih mudah mengendap.
“Kalau pintu dibuka, debunya pasti masuk. Piring dan gelas harus dicuci ulang sebelum dipakai,” ujarnya.
Ia mengaku khawatir terhadap dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lanjut usia. Sejumlah lansia dilaporkan mengalami gangguan pernapasan seperti batuk berkepanjangan dan harus berulang kali berobat. Anak-anak pun kini dibatasi bermain di luar rumah untuk mengurangi paparan.
Keluhan serupa disampaikan Soni, 40. Menurut dia, intensitas debu semakin terasa dalam beberapa pekan terakhir, seiring musim kemarau dan angin utara yang berembus langsung ke arah permukiman. Saat angin kencang, partikel debu bergerak cepat menuju rumah warga.
Kampung Panau dihuni sekitar 177 kepala keluarga atau sekitar 600 jiwa. Di kawasan seluas kurang lebih 22 hektare itu juga terdapat SD Negeri 007 Nongsa dan SMK Negeri 6 Batam dengan total sekitar 2.087 siswa. Letak SD yang berjarak sekitar 300 meter dan berhadapan langsung dengan area aktivitas industri memicu kekhawatiran tersendiri.
Tokoh masyarakat setempat, Andi Karno, menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik sekaligus proses belajar-mengajar.
“Kedekatan sekolah dasar dengan sumber dugaan pencemaran ini persoalan serius yang perlu perhatian otoritas,” ujarnya.
Muhammad Lutfi, 28, pemuda setempat, menambahkan paparan debu secara terus-menerus bisa berdampak jangka panjang bagi anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan pendidikan aman dari risiko pencemaran.
Selain kualitas udara, warga juga menyoroti perubahan kondisi pesisir. Mereka menyebut ketiadaan tanggul pembatas atau sheet pile membuat material timbunan terbawa arus ke laut. Dampaknya, air menjadi keruh, terumbu karang rusak, dan pasir pantai tercemar lumpur.
Menurut Andi Karno, Pantai Panau sebelumnya dikenal jernih dan menjadi salah satu tujuan rekreasi warga Kabil. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, kondisi pantai berubah berlumpur dan jumlah pengunjung menurun. Sejumlah usaha masyarakat pun terpaksa berhenti beroperasi.
NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) yang melakukan verifikasi lapangan pada Kamis (5/2) mencatat Kampung Tua Panau berada di ring satu aktivitas industri dan dikelilingi sedikitnya 21 perusahaan. Kawasan pesisir itu juga dikenal sebagai habitat ikan belanak yang menjadi sumber tangkapan nelayan setempat.
Founder ABI, Hendrik Hermawan, menyebut warga berada dalam tekanan ruang hidup akibat kombinasi polusi udara, sedimentasi laut, dan aktivitas industri. Ia juga menyoroti dampak terhadap nelayan, termasuk pembangunan di Pulau Tanjung Sauh yang berada di seberang kampung.
Status Kampung Tua Panau telah dimaklumatkan pada 22 Maret 2010 oleh Kepala BP Batam saat itu, Mustofa Widjaya, bersama Wali Kota Batam Ahmad Dahlan. ABI mencatat aktivitas perusahaan tersebut telah empat kali disegel oleh Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, serta BP Batam. Meski demikian, di lapangan kegiatan disebut masih berlangsung.
“Ini verifikasi kami yang kelima dalam tiga tahun terakhir. Perubahan signifikan belum terlihat,” kata Hendrik.
Pembangunan perusahaan dimulai pada Juni 2022 dan ditandai peletakan batu pertama oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala BP Batam saat itu Muhammad Rudi, sebagaimana tertuang dalam siaran pers BP Batam tertanggal 24 Juni 2022.
Ketua ABI, Soni Riyanto, menilai persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum lingkungan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran yang berdampak pada kesehatan warga dan keberlanjutan ekosistem pesisir.
Sebagai industri berskala besar dengan luas sekitar 50 hektare di Kawasan Industri Taiwan Kabil, perusahaan seharusnya memiliki dokumen Amdal dan melaksanakannya secara konsisten. Temuan seperti ketiadaan tanggul pembatas reklamasi serta pengendalian debu yang dinilai minim perlu ditindaklanjuti instansi berwenang.
ABI mengingatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional warga negara. Mereka mendesak penghentian aktivitas yang diduga mencemari, penegakan hukum, serta pemulihan ekosistem sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, ratusan warga Kampung Tua Panau menggelar aksi di halaman perusahaan pada 30 November 2023. Aliansi Nelayan Batam Menggugat juga melakukan aksi protes menggunakan perahu motor di perairan yang diduga terdampak pada 25 Desember 2025.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan belum memonitor langsung persoalan tersebut.
“Belum. Kalau ilegal, bakal kita tindak,” ujarnya singkat. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO