Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sebanyak 43 sepeda motor berknalpot brong dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Barelang dalam kegiatan cipta kondisi (cipkon), Sabtu (7/2) malam. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan warga terkait maraknya balap liar dan kebisingan knalpot di sejumlah titik.
Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polresta Barelang Iptu Yudhi Patra mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah cepat menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa terganggu dan resah.
”Tujuannya untuk menciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polresta Barelang serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE) mobile. Seluruh kendaraan pelanggar diamankan ke Mapolresta Barelang. Sementara knalpot brong disita dan akan dimusnahkan.
”Kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas sesuai aturan yang berlaku,” kata Yudhi.
Pengendara yang ditindak diberi kesempatan mengambil kembali kendaraannya dengan syarat mengganti knalpot menggunakan standar pabrikan serta melengkapi dokumen kendaraan.
“Untuk knalpot brong kami sita dan nantinya akan dimusnahkan,” tegasnya.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menambahkan, kegiatan cipta kondisi tersebut juga menjadi bagian dari Operasi Keselamatan Seligi 2026.
“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Harapan kami terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selamat menjelang Operasi Ketupat 2026,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO