Buka konten ini

RIAU (BP) – Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah Sumatra yang diduga dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (7/2). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu diusut secara serius, terukur, dan tuntas.
Di lokasi kejadian, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam dan keprihatinannya atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan, kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.
“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujar Irjen Herry.
Ia mengungkapkan, sejak peristiwa itu terjadi hingga Jumat (6/2) malam, dirinya menerima banyak pesan, kritik, dan kecaman dari berbagai pihak, tidak hanya dari masyarakat Riau, tetapi juga dari sejumlah daerah di Indonesia.
“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Saya memahami kemarahan serta kepedihan publik, karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegasnya.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996 itu menegaskan, Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik. Negara, kata dia, tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Polda Riau berkomitmen menindak tegas para pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah Sumatra tersebut ditembak sebelum dibunuh.
Irjen Herry menegaskan, penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation (SCI) guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Pendekatan SCI akan menjadi fondasi utama penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Dalam kesempatan itu, Irjen Herry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui fakta atau petunjuk terkait peristiwa tersebut. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK